Kasus Pelecehan Seksual

Oknum Guru SMPN 13 Kota Bekasi Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi

Oknum guru SMPN 13 Kota Bekasi mengaku pernah merangkul dan memegang paha seorang siswi. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
DEMO SEKOLAH - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi barat didemo sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT - Kasus pelecehan seksual diduga terjadi di SMP Negeri 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tindakan tercela ini dilakukan guru olahraga berinisial JP.

Sejumlah alumni dan siswa serta orangtua siswa kemudian melakukan unjuk rasa untuk mendesak pengusutan kasus pelecehan seksual ini. 

Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah sudah memanggil JP. Tetik mengatakan, JP mengaku pernah merangkul hingga memegang paha seorang siswi aktif. 

Namun JP mengaku kepada Tetik kalau tindalan tersebut justru bukan bermaksud melakukan pelecehan.

"Pengakuan beliau tidak bermaksud melecehkan, (mengaku) merangkul, iya mengaku pernah pegang pahanya, iya mengaku," kata Tetik di lokasi, Senin (25/8/2025).

JP telah diskors atau terkena skorsing pasca diduga melakukan pelecehan kepada siswi.

Skorsing berlaku mulai hari Senin (25/8/2025) atau bersamaan dengan sejumlah orang melakukan demo di sekolah terkait tuntutan penegah hukum kasus tersebut.

"Beliau terkena skors seminggu, terhitungnya hari ini, karena kami memutuskannya kemarin Jumat," jelasnya.

Tetik menuturkan selain pemberian skors, pihaknya juga menonaktifkan JP terkait penugasan tambahan.

Tindakan merespon pemberian skors dan menonaktifkan itu dinilainya sesuai wewenang ranahnya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Hal itu dikarenakan JP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keputusan memberikan skors adalah upaya yang hanya dapat pihaknya lakukan, sekarang sih, beliau kan ASN, tidak bisa kepsek mecat, selanjutnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelasnya.

Sementara seorang guru, Amir mengatakan JP per hari ini sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan di sekolah tersebut.

"Jadi di sekolah ini beliau sudah tidak menjabat tugas tambahan lagi seperti tidak membina OSIS, tidak wali kelas," kata Amir, Senin (25/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved