Berita Artis
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Tersenyum: Saya Terima dengan Lapang Dada
Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba. Ia menerima dengan lapang dada dan kuasa hukum pastikan tidak banding.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wajahnya teduh, senyumnya tak pudar, meski palu hakim baru saja mengetuk vonis.
Musisi legendaris Fariz RM menerima putusan 10 bulan penjara dengan lapang dada dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Fariz RM yang dikenal lewat lagu-lagu hits seperti Barcelona dan Sakura itu berdiri tegak di depan majelis hakim.
Saat putusan dibacakan, ia sempat menghela napas panjang, namun tak ada penolakan keluar dari bibirnya.
Baca juga: Tiba-Tiba Noel Ebenezer Pakai Peci Hitam Saat Diperiksa KPK, Disindir Kangen Jadi Wamen
Baca juga: Viral! Aksi Komplotan Begal Berkedok Debt Collector di Tangerang, Polisi Turun Tangan
"Baik yang mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada," ucap Fariz RM, disambut lirikan simpati sejumlah pengunjung sidang.
Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum menyatakan sikap, Fariz RM sempat berjalan ke sisi kanan ruang sidang untuk berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Setelah itu ia kembali ke hadapan hakim dan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Terima kasih yang mulia," tambahnya pelan, sembari menunduk.
Tidak Banding
Deolipa Yumara menegaskan kliennya tidak akan mengajukan banding.
"Ya, kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini. Vonisnya juga sudah sangat ringan dan adil," ujar Deolipa.
Ia menyebut, majelis hakim menolak opsi rehabilitasi karena Fariz RM sudah pernah direhab namun tetap kembali menggunakan narkoba.
"Dia sudah direhab, tapi kan masih pakai. Semoga vonis ini bisa jadi titik balik agar om Fariz lebih baik," lanjutnya.
Seperti diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja. Jaksa Penuntut Umum awalnya menjerat Fariz RM dengan pasal sebagai pengedar narkoba, yang ancamannya 12 hingga 15 tahun penjara.
Namun dalam persidangan, hakim hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun kurungan.
Vonis ini menjadi catatan hukum terbaru bagi sang maestro musik pop Indonesia, yang sudah puluhan tahun mewarnai dunia hiburan tanah air.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Pertanyakan Keabsahan Hasil Polri, Lisa Mariana Ajukan Second Opinion Tes DNA ke Singapura |
![]() |
---|
Didampingi 'Gacoan' Baru, Lisa Mariana Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Baim Wong Sebut Tak Ada yang Perlu Diklarifikasi Soal Kedekatannya dengan Kimberly Ryder |
![]() |
---|
Tubuhnya Sudah Tidak Seksi Lagi, Shinta Bachir Jadi Tak Percaya Diri Main Film |
![]() |
---|
Ingin Armand Maulana Bahagia Dipuji Orang Punya Istri Cantik Jadi Alasan Dewi Gita Operasi Wajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.