Berita Artis

Nikita Mirzani Tersenyum Bahagia Dalam Sidang, Optimis Keterangan 4 Saksi Bisa Ringankan Hukumannya

Niki Mirzani menanyakan soal sistem pembuatan laporan polisi, dimana dalam kasusnya, yang jadi pokok perkara adalah sebuah produk skincare.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
HADIRKAN 4 SAKSI --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi meringankan dari Nikita Mirzani. Wanita yang akrab disapa Niki itu mendatangkan empat saksi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi meringankan dari Nikita Mirzani. Wanita yang akrab disapa Niki itu mendatangkan empat saksi.

Saksi meringankan Nikita Mirzani yang pertama adalah Dr Subani seorang ahli hukum perdata, guna mendalami dugaan pemerasan dengan dasar masalah sebuah kesepakatan kerja.

Tim kuasa hukum Niki menanyakan perihal sebuah kesepakatan, dengan mengambil contoh kasus kliennya sendiri.

Baca juga: Emosi Nikita Mirzani Meluap, Kesal Lihat Jaksa Selalu Keberatan saat Dengarkan 4 Saksi Meringankan

"Saksi, ada sebuah masalah dimana seseorang bernama Reza ini, sudah memiliki kesepakatan dengan asisten terdakwa, yakni Mail perihal kerjasama kerja," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

"Dalam percakapan antara Reza dengan Mail ini berkelanjutan. Awalnya Reza menghubungi Mail untuk bertemu Niki," tambahnya.

Kuasa Hukum Niki juga melanjutkan pertanyaannya, komunikasi Reza dan Mail sampai menanyakan nominal kerjasama untuk ibu tiga anak itu.

"Dari percakapan itu muncul nominal Rp 4 miliar. Reza juga sampai menanyakan uangnya diberikan kemana, apakah ini sudah termasuk kesepakatan atau tidak walau tidak secara hitam diatas putih," tanya kuasa hukum Nikita Mirzani kepada ahli.

Dr Subani pun menganggap percakapan asisten Niki yakni Mail kepada Reza Gladys sudah terjadi kesepakatan.

"Itu bukan kesepakatan, tapi sudah direalisasikan, karena uang sudah dikirim kan melalui sebuah kesepakatan," ucap Dr Subani.

Subani menambahkan percakapan antara Mail dan Reza sudah sesuai dalam Undang Undang Perdata.

"Karena di dalam Undang Undang perdata, jika ada sebuah percakapan yang membuahkan kesepakatan itu sudah resmi. Sama halnya saya beli rokok kemudian saya bayar, itu kan sudah sepakat walau tidak ada tertulisnya," jelas Subani.

Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada Niki untuk memberikan pertanyaan kepada saksi ahli perdata, Dr Subani.

Niki Mirzani menanyakan soal sistem pembuatan laporan polisi, dimana dalam kasusnya, yang jadi pokok perkara adalah sebuah produk skincare.

Niki menanyakan yang berhak membuat laporan apakah Reza Gladys selaku direksi atau perusahaan.

"Dalam hukum perdata, yang harus nya membuat laporan adalah perusahaan, bukan salah satu dewan direksi atau pemilik saham. Yang buat laporan harus perusahaan skincare," ujar Subani.

Nikita Mirzani terlihat tersenyum sumringah usai mendengar keterangan dari Subani, diduga pernyataan saksi ahli bisa meringankan hukumannya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved