Skincare
Nikita Mirzani Semringah Hingga Joget Velocity, Saksi Bahas Produk Reza Gladys yang Tidak Berizin
Nikita Mirzani senang setelah saksi memberikan penjelasan bahwa perbuatan Nikita bukan tindakan melawan hukum.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus pemerasan tersenyum lebar hingga joget velocity.
Momen unik ini terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Nikita Mirzani merasa senang setelah saksi memberikan penjelasan bahwa perbuatan Nikita bukan tindakan melawan hukum.
Pernyataan yang membuat Nikita senang ini datang dari ahli hukum perdata, Dr Subani, yang dihadirkan sebagai saksi pro-Nikita Mirzani. Subani menyatakan Nikita mengulik produk yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Karena itu, Subani berpendapat, perbuatan Nikita bukan tindakan melawan hukum. "Jika sebuah produk belum terdaftar di Badan POM, maka fakta tersebut bukan tindakan melawan hukum,” kata Subani.
Pernyataan Subani ini membuat Nikita girang dan tersenyum lebar sembari joget velocity. Nikita menatap jaksa dan seakan mengirim sinyal bahwa jaksa telah keliru karena mendakwanya sebagai pelaku pemerasan.
Sidang Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9) siang. Dalam hal ini Nikita menjadi terdakwa kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Saksi Pro Nikita Mirzani Ungkap Pengalaman Pakai Skincare Reza Gladys, Kulit Seperti Black Mamba
Nikita didakwa memeras pengusaha skincare Reza Gladys. Modusnya, Nikita membuat konten video tentang penilaian buruk terhadap produk Reza Gladys. Nikita kemudian meminta uang tutup mulut dari Reza Gladys
Gaduh
Seperti sidang-sidang terdahulu, sidang pada Kamis siang juga diwarnai kegaduhan. Nikita Mirzani berteriak ke jaksa yang menggunakan frasa Nikita mereview jelek produk kecantikan milik Reza Gladys.
Pernyataan jaksa tersebut merupakan awalan dari pertanyaan yang ditujukan kepada Dr Subani. Kalimat tersebut juga sudah berkali-kali digunakan oleh jaksa.
Namun, pada sidang kemarin, ketika jaksa kembali menggunakan frasa Nikita mereview jelek produk Reza Gladys, Nikita langsung sewot.
"Saya tidak pernah mereview jelek produk Reza," teriak Nikita.
Hakim pun menegur Nikita Mirzani. Hakim meminta agar Nikita tidak emosi dan jika keberatan hendaknya disampaikan ke hakim.
Jaksa lalu merangkai kalimat untuk bertanya ke saksi. "Figur publik ini (Nikita), bersama rekannya dan seorang dokter, melakukan kesepakatan dan mereka mengancam korban akan 'speak up' atau menjelek-jelekkan produk jika tidak transfer sejumlah uang, apakah ini masuk ancaman?" tanya jaksa.
Subani menjelaskan, ancaman dapat dianggap sebagai paksaan yang membatalkan perjanjian jika bersifat melawan hukum. "Jika tindakan yang diancamkan adalah sesuatu yang sah secara hukum (rechtmatig), maka itu tidak bisa disebut paksaan," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.