Berita Seleb

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Ada Bukti iPhone dan Chat WA

Jaksa menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jaksel.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
11 TAHUN PENJARA-Nikita Mirzani digiring keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang tuntutan, Kamis (9/10/2025). Jaksa menuntutnya 11 tahun penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening begitu jaksa berdiri dan membacakan tuntutan.

Di hadapan majelis hakim, nama Nikita Mirzani disebut dengan suara tegas. Artis kontroversial itu dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang berlangsung pada Kamis (9/10/2025) siang. Di kursi terdakwa, Nikita tampak sesekali ia menunduk, sesekali pula menatap ke arah hakim.

“Menuntut, dengan ini terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik dengan ancaman pemerasan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dalam dakwaan,” ujar jaksa di dalam ruang sidang.

Baca juga: Curhat Nadila, Siswa SMPN 62 Bekasi: Terpaksa Belajar Lesehan dan Toilet Bocor Rembes ke Kelas

Baca juga: Viral Perampokan di Kampung Bali Tanah Abang, 2 Korban Luka Diduga Ditembak dan Disabet Sajam

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.

“Menuntut, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan,” lanjutnya.

Selain itu, jaksa memerintahkan Nikita tetap berada dalam tahanan serta menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut di antaranya satu tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna silver dengan nomor telepon 085217317386, serta data digital lain yang disebut terkait kasus ini.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata jaksa menutup pembacaan tuntutan.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia menuding Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail, telah memerasnya hingga Rp4 miliar terkait kerja sama bisnis skincare.

Reza merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Maret 2025, tim Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita dan Mail. Proses hukum pun berlanjut hingga kini memasuki tahap tuntutan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita enggan berkomentar banyak. Mereka hanya mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik kini menanti bagaimana langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Nikita Mirzani.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved