TAG
pergub 36/2025
-
Pergub 36/2025 Berlaku, Pemprov DKI Tutup Perdagangan Anjing dan Kucing untuk Konsumsi
Pergub ini merinci jenis HPR yang tidak boleh diperdagangkan, disembelih, atau dikonsumsi untuk kebutuhan pangan.
Rabu, 26 November 2025