TAG
Sanksi tilang ganjil genap
-
Catat, Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Senin 13 Juni 2022, Jika Melanggar Didenda Rp 500 Ribu
"Tujuannya adalah pada minggu depan. Tidak ada alasan lagi ketika ganjil genap diterapkan tidak lagi beralasan dari masyarakat," ujarnya.
Rabu, 8 Juni 2022 -
Melanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ibukota, Kendaraan Akan Ditilang, Termasuk Mobil 'Plat Dewa'
Semua kendaraan yang melanggar pelat nomor ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota akan ditilang kepolisian.
Selasa, 18 Januari 2022