Ganjil Genap

Catat, Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Senin 13 Juni 2022, Jika Melanggar Didenda Rp 500 Ribu

"Tujuannya adalah pada minggu depan. Tidak ada alasan lagi ketika ganjil genap diterapkan tidak lagi beralasan dari masyarakat," ujarnya.

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Dedy
Instagram Dishub DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasna lalu lintas ganjil genap berdasarkan pelat nomor polisi kendaraan di 25 ruas jalan, mulai 6 Juni 2022. 
TRIBUNBEKASI.COM --- Sanksi tilang untuk kebijakan ganjil genap akan diterapkan pada Senin depan, (13/6/2022).
Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melakukan uji coba ruas ganjil genap di 18 titik.
"Sesuai hasil koordinasi kami, bahwa sanksi akan dilakukan pada Senin, Minggu depan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui wartawan dalam acara Pelepasan Uji Coba Bus Listrik Transjakarta di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Dirinya mengatakan perlu ada tindakan persuasif di lapangan.
Pelanggaran dalam minggu ini di ruas ganjil genap masih belum diterapkan, tetapi rekan kepolisian dan jajaran dinas perhubungan mengarahkan untuk keluar dari jalur lintasan ganjil genap untuk memilih jalur alternatif.
"Tujuannya adalah pada minggu depan. Tidak ada alasan lagi ketika ganjil genap diterapkan tidak lagi beralasan dari masyarakat," ujarnya.
Menurut Syafrin, lewat tindakan yang masif dan persuasif dilakukan selama ini, diharapkan seminggu ini bisa melintasi ruas ganjil genap.
Dirinya mengatakan bahwa ganjil genap sudah bisa diterapkan dan masyarakat diharapkan mentaati serta mengikuti arahan petugas pada Senin depan.
BERITA VIDEO : ATURAN GANJIL GENAP MASIH DIBERLAKUKAN
"Sanksinya adalah sudah ditetapkan Undang-Undang no 22, yang bersangkutan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000," katanya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan akan segera dilakukan.
Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Syafrin mengatakan, kebijakan itu kembali diterapkan karena berkaca pada situasi arus lalu lintas saat ini.
Setelah libur lebaran, kata dia, terjadi peningkatan volume kendaraan lalu lintas yang hampir merata di ruas jalan Ibu Kota.
Berdasarkan analisis petugas, kepadatan volume kendaraan rupanya terjadi di beberapa ruas jalan yang sebelumnya pernah diterapkan gage.
Pada saat kebijakan gage di 25 ruas jalan diterapkan, arus lalu lintas di beberapa lokasi sentra bisnis Jakarta cenderung landai, misalnya di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) dan kawasan Sudirman-Thamrin.
Namun ketika kebijakan gage hanya diberlakukan di 13 ruas jalan saja, kawasan itu kembali macet.
Dengan diterapkannya kebijakan gage di 25 ruas jalan, diharapkan kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk tersebut akan kembali turun.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani 
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gilar Prayogo/m34)
 
 
 
 
 
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved