Jalan Inspeksi Kalimalang
Kapolres Metro Bekasi Sebut Fungsi Jalan Inspeksi Kalimalang tak Maksimal Akibat Pembebasan Lahan
Warga Kota Bekasi kesal melihat fungsi Jalan Inspeksi Kalimalang yang tak maksimal, lantaran pembebasan lahan yang menggnatung.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan dua jalur di Jalan Inspeksi Kalimalang.
Akan tetapi, dalam proses penerapannya hal itu tidak berjalan maksimal.
Baca juga: Kapolri Sampaikan Enam Pesan Untuk Para Mahasiswa Baru President University Angkatan 2021
Bahkan saat ini penerapan dua jalur di lokasi tersebut kembali ke awal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengakui penerapan dua jalur di Jalan Inspeksi Kalimalang tidak maksimal.
Karena keterbatasan sarana dan prasarana, selain itu juga sejumlah lahan belum dibebaskan sehingga ada sejumlah titik jalan terputus dan membuat menjadi satu jalur kembali.
"Iya seperti itu (belum maksimal)," kata Hendra, Selasa (24/8/2021).
Hendra mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar proses pembebasan lahan terselesaikan dan sarana prasarana dapat disiapkan dengan baik.
Baca juga: Saat Belajar Online Sekolah SMP Islam Raudhatul Jannah Bekasi Terbakar, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
"Yang terjadi sekarang dua jalur itu belum diterapkan sepanjang jalan kalimalang, yang sudah diterapkan juga kurang maksimal karena tidak didukung sarana dan prasarananya," jelas Hendra.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan Jalan Inspeksi Kalimalang belum bisa difungsikan dua jalur karena status tanah yang belum dibebaskan semuanya.
Untuk menyelesaikan itu, pihaknya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang.
“Saya bersama teman-teman dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, merasa harus ada skala prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait persoalan jalan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III ini menyampaikan, untuk bisa memanfaatkan Jalan Inspeksi Kalimalang menjadi dua jalur, pertama harus melakukan pembebasan lahan.
Baca juga: Pencari Suaka Asal Afghanistan Demo Kantor UNHCR karena Cuek pada Nasib Mereka
Pasalnya, sampai saat ini masih ada 35 persen tanah di sepanjang jalan yang belum dibebaskan alias dibayar. Mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang.
“Jalan ini tidak bisa dibangun, kalau memang tanahnya masih ada masyarakat yang menguasai. Informasinya yang belum dibebaskan ada 35 persen lagi,” beber dia.
Sebagai Komisi III yang membidang itu, akan mengundang pihak-pihak terkait tentang masalah pembebasan lahan. Mengingat itu harus diselesaikan.
“Setelah ini kami akan rapat gabungan dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dinas lainnya," katanya.
"Dan kami juga akan mengundang Pj Bupati. Ini Jalan Inspeksi Kalimalang yang sudah dibangun, tidak boleh dipergunakan oleh orang lain untuk berusaha,” imbuh Cecep.
Baca juga: Memasuki PPKM Level 3, Ketersediaan BOR di Kota Bekasi Turun Menjadi 21,35 Persen
Pihaknya menargetkan, pembebasan lahan ini harus bisa diselesaikan pada 2022.
Kemudian, setelah selesai baru dilanjut ke pengecoran jalan.
Termasuk sarana prasarana lainnya seperti taman median jalan, rambu-rambu, dan yang lainnya harus rapi.
Dan semua pengerjaan ini harus selesai 2024.
“Yang harus diprioritaskan adalah pembebasan lahan sudah 100 persen selesai, minimal 2022. Setelah itu baru pengecoran dilakukan,” tandas Cecep.