Jalan Inspeksi Kalimalang

Terkendala Pembebasan Lahan dan Sarana Prasarana, Dua Jalur Jalan Inspeksi Kalimalang Tak Maksimal

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, mengatakan Jalan Inspeksi Kalimalang belum bisa difungsikan dua jalur karena status tanah belum

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Suasana Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Akibat keterbatasan sarana prasarana dan pembebasan lahan, membuat jalan Inspeksi Kalimalang jadi satu jalur. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan dua jalur di Jalan Inspeksi Kalimalang.

Akan tetapi, dalam proses penerapannya hal itu tidak berjalan maksimal.

Bahkan saat ini penerapan dua jalur di lokasi tersebut kembali ke awal.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengakui penerapan dua jalur di Jalan Inspeksi Kalimalang tidak maksimal.

Karena keterbatasan sarana dan prasarana, selain itu juga sejumlah lahan belum dibebaskan sehingga ada sejumlah titik jalan terputus dan membuat menjadi satu jalur kembali.

"Iya seperti itu (belum maksimal)," kata Hendra, pada Selasa (24/8/2021).

Hendra mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses pembebasan lahan terselesaikan dan sarana prasarana dapat disiapkan dengan baik.

"Yang terjadi sekarang dua jalur itu belum diterapkan sepanjang jalan kalimalang, yang sudah diterapkan juga kurang maksimal karena tidak didukung sarana dan prasarananya," jelas Hendra.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, mengatakan Jalan Inspeksi Kalimalang belum bisa difungsikan dua jalur karena status tanah yang belum dibebaskan semuanya.

Untuk menyelesaikan itu, pihaknya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang.

“Saya bersama teman-teman dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, merasa harus ada skala prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait persoalan jalan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III ini menyampaikan, untuk bisa memanfaatkan Jalan Inspeksi Kalimalang menjadi dua jalur, pertama harus melakukan pembebasan lahan.

Pasalnya, sampai saat ini masih ada 35 persen tanah di sepanjang jalan yang belum dibebaskan alias dibayar.

Mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang.

“Jalan ini tidak bisa dibangun, kalau memang tanahnya masih ada masyarakat yang menguasai. Informasinya yang belum dibebaskan ada 35 persen lagi,” beber dia.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved