Berita Nasional
Erick Thohir Minta Masyarakat Lapor Padanya, Jika Ada Indikasi Korupsi di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir meminta karyawan BUMN proaktif dalam pemberantasan korupsi, yakni tak takut untuk lapor padanya.
TribunBekasi.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Karyawan di perusahaan pelat merah yang mendapati indikasi tindak korupsi, agar segera lapor.
Erick tidak akan berkompromi dan memberikan toleransi, jika tindakan yang sangat merugikan tersebut benar-benar terbukti.
Baca juga: Polri Salurkan Tabung Oksigen Sumbangan dari SKK Migas dan Kadin Indonesia saat Pandemi Mereda
“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya,” ucap Erick, Rabu (25/8/2021).
“Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN,” sambungnya.
Hal tersebut dikatakan Erick, setelah dirinya merespons kasus dugaan korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019.
Terkait pemecahan kasus dugaan korupsi ini, Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo.
Erick sangat menginginkan kinerja dan citra perusahaan BUMN perikanan ini dapat kembali positif.
Baca juga: Punya Utang Rp 2,6 Triliun Hingga Ditagih Pemerintah, Berikut Sederet Harta Kekayaan Tommy Soeharto
Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat,” ucapnya.
“Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," tegas Erick.
Sebagai informasi sebelumnya, menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sebut Ada 19.000 Pelajar SMP yang Belum Divaksin Covid-19
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah.
Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp 181,19 miliar.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatalkan keputusan penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda.
Baca juga: Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi untuk Mencapai Herd Immunity
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/erick-thohir-1.jpg)