Kabupaten Bekasi

Masuk PPKM Level 3, Pemkab Bekasi Longgarkan Bertahap Aktifitas Industri Esensial 

Kegiatan industri di Kabupaten Bekasi ini masuk kategori esensial dan kritikal, sehingga adanya kelonggaran ini akan sangat membantu perekonomian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Pemerintah Pusat mengumumkan kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo menyatakan wilayah Jabodetebek (Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi) turun level menjadi PPKM level 3.

Atas penurunan level itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara bertahap akan melonggarkan aturan perusahaan industri di sektor esensial agar dapat beroperasi penuh. 

Dalam masa uji coba pelaksanaan tersebut, perusahaan yang ingin beroperasi penuh harus sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dengan metode screening pegawai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Kami mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat setelah dinyatakan turun level menjadi PPKM level 3, salah satunya pelonggaran aktifitas industri esensial secara bertahap," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu (25/8/2021).

Dani menjelaskan kegiatan industri di Kabupaten Bekasi ini masuk kategori esensial dan kritikal, sehingga dengan adanya kelonggaran ini akan sangat membantu roda perekonomian.

Meski demikian, Dani menegaskan perusahaan wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI. 

"Pada uji coba ini, perusahaan diwajibkan mematuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan,” kata dia.

Dani memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri, karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan testing, tracing, dan treatment (3T) kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.

"Tentu dengan adanya kerjasama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, arahan dari Presiden, Menko, dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Dani juga berpesan, vaksinasi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai perusahaan, dengan target 90 persen. Dipastikan pula vendor-vendor sebagai pemasok komponen bahan-bahan industri juga bisa mendorong pegawai untuk segera melakukan vaksinasi.

"Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100 persen," terangnya.

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan untuk penerapan PPKM level 3.

Mulai dari pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, pelonggaran aktifitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen, restoran sudah diperbolehkan buka dan melayani makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit dan tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal. Untuk fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara," kata Alamsyah.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved