Pengoplosan Gas Subsidi
Dua Pengoplos Gas Subsidi di Setu Bekasi Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta
pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2025 di Polsek Setu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku pengoplosan gas subsidi di Setu Bekasi ditangkap
- Berikut lokasi tabung gas hasil oplosan dijual ke warung dan toko di beberapa daerah
- Kawanan pelaku pengoplosan gas subsidi ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg.
Kedua pelaku berinisial WS dan H, keduanya diringkus saat memindahkan isi gas subsidi ke tabung Bright Gas di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2025 di Polsek Setu.
Perbuatan para pelaku dilakukan di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cijarakgeman, Kecamatan Setu, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca juga: Astaga, Pengoplos Gas Subsidi di Karawang-Semarang Raup Rp4,2 Miliar dari Ribuan Tabung
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan penyuntikan dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi. Itu bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Mustofa dalam keterangan pada Sabtu (1/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya; Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 15 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi penuh, 8 tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas warna merah.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.
“Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, kemudian di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dengan posisi terbalik. Lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” katanya.
Dijual ke rumah makan dan toko
Gas hasil suntikan itu kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.
Hasil penyelidikan menunjukkan, kegiatan ilegal itu telah dilakukan selama 15 bulan sejak Juli 2024. Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg, dengan dua kali pengiriman.
“Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapat keuntungan Rp1,9 juta. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan selama 15 bulan totalnya sekitar Rp230 juta,” ujarnya.
Polisi masih mendalami jumlah keuntungan sebenarnya dengan mencocokkan data tabung yang digunakan dan jumlah gas subsidi yang dibeli pelaku.
| Kepala Dapur MBG Ditonjok Wabup Pidie Jaya karena Nasi Dingin, Kini Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Pemkab Karawang Raih Penghargaan Evolusi Pusat Agroindustri 2025 |
|
|---|
| Viral di Sragen, Pria Ini Robohkan Rumah Sendiri Setelah Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV |
|
|---|
| Misteri Dua Kerangka di Gedung ACC Kwitang, Polisi Lakukan Tes DNA di RS Polri |
|
|---|
| Kamil Syaikhu Terpilih Jadi Ketua Gema Keadilan Jabar, Dorong Anak Muda Masuk Parlemen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pengoplos-gas-subsidi-di-Bekasi-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.