Pengoplosan Gas Subsidi

Dua Pengoplos Gas Subsidi di Setu Bekasi Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta

pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2025 di Polsek Setu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PENGOPLOSAN GAS SUBSIDI --- Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg. 

Dalam pemeriksaan, WS mengaku belajar secara otodidak, melihat dari pekerjaan sebelumnya. Ia mengamati cara penyuntikan dari orang lain dan mencoba sendiri di rumah.

Gas subsidi 3 kg dibelinya dari toko eceran dengan harga sekitar Rp19 ribu per tabung, sedangkan segel dan karet tabung dibeli secara daring (online).

“Kalau dihitung, satu tabung 3 kg dibeli Rp19 ribu. Empat tabung berarti Rp80 ribu. Kalau hasil suntikan dijual Rp200 ribu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp120 ribu,” tuturnya.

Mustofa menambahkan, tabung 12 kg yang penuh seharusnya memiliki berat sekitar 26 kilogram.

Namun, karena masyarakat sering tidak menimbang sebelum membeli, mereka mudah tertipu dengan tabung palsu yang segelnya tampak asli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 

 
 
 
 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved