Berita Karawang

Astaga, Pengoplos Gas Subsidi di Karawang-Semarang Raup Rp4,2 Miliar dari Ribuan Tabung

Di Karawang, pelaku pengoplosan isi gas subsidi beroperasi di wilayah Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telaga Sari.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENGOPLOS GAS BERSUBSIDI - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam kasus ini, ada dua pangkalan di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Empat orang tersangka pelaku pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah meraup untung total hingga Rp4,2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan jumlah keuntungan tersebut merupakan hasil kalkulasi atas pengakuan para tersangka selama mereka beroperasi.

"Dari hasil kegiatan dua TKP ini tentu mereka sudah mendapatkan keuntungan, ya sementara ini keuntungan kita kalkulasi berdasarkan pengakuan para tersangka selama melakukan operasional kegiatannya," kata Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Brigjen Nunung Syaifuddin merinci untuk kasus di pangkalan gas Karawang, tersangka berinisial TN alias E meraup keuntungan Rp 100 juta per bulan atau total lebih dari Rp1 miliar.

"Tersangka TN mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan, sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000," ucapnya.

Selain di Karawang, polisi juga mengungkap kasus pangkalan gas di Semarang dengan menetapkan tiga tersangka berinisial FZSW alias A selaku pemodal serta DS, dan KKI yang berperan sebagai 'Dokter' atau penyuntik gas. 

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Leluasa Beraksi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Korban Kena Tebas di Jari

Baca juga: Ngeri, Sabu 50 Kilogram Disembunyikan dalam Kemasan Teh, Dua Kurir Dicokok Polisi

Komplotan Semarang ini juga meraup untung hingga miliaran rupiah selama setengah tahun beroperasi.

"Bahwa akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka tersebut mendapat keuntungan kurang lebih Rp500 juta per bulan, sehingga selama kurun waktu enam bulan, tersangka mendapat keuntungan Rp3 miliar," jelasnya.

Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap kerugian negara atas perbuatan tersangka di pangkalan gas Semarang mencapai Rp5 miliar.

"Total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, benar Rp36.000 ya, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000," tuturnya.

Oplos 4.495 Gas Subsidi

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos 4.495 gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Adapun pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yakni pangkalan di kawasan Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah dengan menangkap empat orang.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 5 Mei 2025 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini, 5 Mei 2024 Dijadwalkan Cikarang, Simak Persyaratannya

"Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Kasus pertama, kata Nunung, yakni pengungkapan di pangkalan gas di Dusun Kerajaan RT 007 RW 02, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telaga Sari, Kabupaten Karawang 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved