Berita Karawang

Astaga, Pengoplos Gas Subsidi di Karawang-Semarang Raup Rp4,2 Miliar dari Ribuan Tabung

Di Karawang, pelaku pengoplosan isi gas subsidi beroperasi di wilayah Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telaga Sari.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENGOPLOS GAS BERSUBSIDI - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam kasus ini, ada dua pangkalan di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. 

Adapun terdapat satu orang tersangka berinisial TN alias E yang berperan sebagai pemodal dan selaku penyuntik isi gas tersebut yang biasa dikenal dengan sebutan 'dokter'.

"Untuk di TKP Karawang kita sudah menyita 386 tabung gas (yang dioplos) dengan rincian 254 tabung gas 3 kilo, 38 tabung gas 5,5 kilo, dan 94 tabung gas 12 kilo," tuturnya.

Selanjutnya, kasus kedua yakni di pangkalan gas di di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 24, Kelurahan Budak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 

Adapun praktik ini dilakukan oleh tiga orang tersangka yaknj FZSW alias A selaku pemodal serta DS, dan KKI yang berperan sebagai 'Dokter' atau penyuntik gas tersebut.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Ini 5 Mei 2025, Simak Persyaratannya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin Ini, 5 Mei 2025, Catat Syarat yang Diperlukan

Nunung menjelaskan, pihaknya sempat mendapat kesulitan karena pangkalan tersebut tertutup. Namun, penyidik mencari cara agar bisa masuk ke dalam dan benar para pelaku tengah melakukan penyuntikan.

"Kemudian tidak berselang lama tersangka FZSW alias selaku pemilik hendak keluar gudang, pada saat itulah petugas kita baru punya kesempatan memasuki gudang yang kita duga digunakan untuk melakukan penyuntikan," ungkapnya.

Parahnya, pangkalan gas di Semarang ini bukan hanya menyuntik isi gas 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram melainkan sampai ke tabung gas berukuran 50 kilogram.

"Di kota Semarang ini penyitaan barang buktinya lumayan besar, cukup signifikan dengan jumlah tabung 4.109 tabung gas dengan rincian 20 tabung ukuran 50 kilogram, 649 tabung ukuran 12 kilo, 95 tabung ukuran 5,5 kilo, dan 3.346 tabung ukuran 3 kilo, nah ini yang subsidi," jelasnya.

Di sisi lain, dari hasil penyelidikan, pangkalan di Semarang ini ternyata izin operasionalnya sudah dicabut sejak 2020 lalu.

Atas perbuatannya, pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan tersebut, atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved