Kabar Artis

Polda Metro Jaya Mediasi David NOAH dan Lina Yunita dalam Kasus Penggelapan Uang Rp 1,15 Miliar

Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 Miliar yang menjerat David NOAH terus bergulir.

Editor: Valentino Verry
warta kota/bayu indra permana
Polda Metro Jaya akan mediadi David NOAH dengan Lina Yunita, Senin (30/8/2021), terkait kasus dugaan penipuan. 

TribunBekasi.com, Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar yang menjerat David NOAH terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan mediasi antara David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH dengan pelapor, Lina Yunita.

Keduanya akan dipertemukan untuk sama-sama mengungkapkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,15 miliar yang dituduhkan ke David bersama dua rekannya Y dan EAS.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Harap Tempat Hiburan Malam, Bioskop dan Restoran Dilonggarkan di Masa PPKM Level 3

"Kami akan agendakan mediasi antara saudara D dengan pelapor sama-sama membawa bukti-bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

“Mediasi ini diagendakan untuk ketahui berapa jumlah nominal sesuai laporan perkara yang dituduhkan," imbuhnya.

Adapun agenda mediasi itu dijadwalkan pada 30 Agustus 2021.

Dalam mediasi itu, keduanya bakal membawa bukti masing-masing untuk dipaparkan pada penyidik.

"Mudah-mudahan Senin besok, pelapor dan terlapor bisa hadir," tutur Yusri.

Sebagai informasi, David telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan itu, David diperiksa enam jam dan dicecar 31 pertanyaan.

Baca juga: Dani Ramdan Minta Warga tak Membuang Sampah setelah Jembatan Kali Jambe Diperbaiki

Menurut pengakuannya, David membantah telah melakukan penipuan.

Dia mengaku telah berupaya untuk membayar uang tersebut secara bertahap kepada pihak pelapor.

Sementara dua terlapor lainnya berstatus tersangka dalam perkara lain dan ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polisi pun akan melakukan pemeriksaan kepada Y dan EAS untuk mengklarifikasi dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menjerat David.

"Saudara Y dan EAS ini keberadaan dia tersangka dan tahanan Kejari Jaksel dalam kasus yang berbeda. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk bisa klarifikasi semua," terang Yusri. 

Terbaru, polisi membeberkan bahwa dua orang terlapor yang juga berstatus tersangka telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Jadi selain saudara D yang menjadi terlapor, Y dan EAS ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Baca juga: Lima TKA Cina Tangkap dan Makan Buaya Sepanjang Tiga Meter di Konawe, Roy Suryo: Biadab, Usir Mereka

“Dua orang ini juga berstatus tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," imbuh Yusri.

Namun, Yusri tak merinci kasus yang menjerat Y dan EAS sehingga ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

Meski begitu, Yusri berencana pihaknya akan segera memeriksa dua terlapor itu di Rutan Kejari Jaksel.

"Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk bisa klarifikasi semua," jelas Yusri.

Sebagai informasi, David telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/8/2021).

Dalam yang berlangsung selama enam jam itu, David membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan rekan bisnisnya oleh Lina Yunita.

Baca juga: Vaksinasi Massal di Kayuringin Bekasi, Jumat di 3 Lokasi, Sabtu Khusus Pelajar Dipusatkan di SMAN 2

"Jadi penggelapan itu sama sekali tidak ada, apalagi penipuan itu. Masalahnya tidak ada sejauh itu," ujar kuasa hukum David, Hendra Prawira.

Dalam pemeriksaan itu, David dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan seputar kronologis dan asal muasal pemberian uang Rp 1,15 Miliar.

"Pemeriksaan itu seputar yang di konferensi pers klien kami, tidak ada bedanya. Hanya sebatas 'kenal di mana (dengan korban)', kronologisnya seperti apa sampai permasalahan uang yang menjadi alasan pelaporan," terang Hendra.

Sebelumnya, David dilaporkan oleh seorang bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 lalu. Dalam laporan itu, David NOAH diduga melakukan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 1,15 miliar yang pada saat itu digunakan untuk membiayai sebuah proyek bisnis.

Namun, David dituding tak kunjung mengembalikan uang tersebut meski telah diberi tempo hingga enam Bulan. (Tribunnews/Fandi Permana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved