Berita Bekasi
Kebanyakan Warga Kabupaten Bekasi Buang Air di Kali, Pemda Bakal Bangun Ribuan Jamban September 2021
Rata-rata warga Kabupaten Bekasi buang air di sungai atau aliran kali dikarenakan rumahnya tak punya jamban.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Rata-rata warga Kabupaten Bekasi buang air di sungai atau aliran kali.
Hal itu dikarenakan, kebanyakan rumah warga di Kabupaten Bekasi ini tidak mempunyai jamban.
Tercatat, ada 10.000 rumah warga di Kabupaten Bekasi tidak mempunyai jamban.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Yayan Yuliandi.
Baca juga: Tercatat 10.000 Rumah di Kabupaten Bekasi Tidak Punya Jamban, Warga Pilih Buang Air di Aliran Sungai
Baca juga: Pendiri GEBRAK Pertanyakan Pengangkatan Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi: Mestinya Transparan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di SMAN 5 Kota Bekasi, Rahmat Effendi Harap PTM Segera Dilaksanakan: Sudah Layak
Maka itu, kata Yayan Yuliandi, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membangun ribuan jamban di rumah warga pada 2021.
Pembangunan jamban atau toilet untuk buang air besar itu dimulai pertengahan September 2021, dengan alokasi anggaran sebesar Rp23,7 miliar.
"Maka itu pembangunan jamban di dalam rumah warga ini jadi priotitas secara bertahap dilakukan," katanya, pada Minggu (29/8/2021).
Yayan, menjelaskan proyeksi penyelesaian pembangunan jamban kepada 10.000 rumah warga akan berlangsung sampai tahun 2024 mendatang.
Pembangunan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.
"Jadi 2024 itu diharapkan penggunaan helikopter (jamban di pinggir kali-red) ini sudah tidak ada lagi," ucapnya.
Yayan mengatakan pembangunan jamban di rumah warga pada tahun 2021 ini bersumber dari dua anggaran.
Anggaran pertama berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp 10,9 miliar untuk bangun 1.557 jamban di 8 desa pada tiga kecamatan.
Kemudian dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar Rp 12,8 miliar yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.
Yayan menjelaskan, pembangunan jamban ini diberikan ke warga yang didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima manfaat program tersebut.
"Kemudian pembangunannya juga swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunan agar sesuai dengan yang dianggarkan," kata dia.
