Berita Bekasi
Pendiri GEBRAK Pertanyakan Pengangkatan Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi: Mestinya Transparan
Pendiri GEBRAK, Karman Supardi pertanyakan pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dipermasalahkan.
Hal itu dipermasalahkan oleh Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi.
Dia mengutarakan penetapan keputusan pengangkatan Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada 21 Juli 2021 lalu, masih menyisakan misteri yang belum terungkap.
Pasalnya, landasan pertimbangan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu terkesan janggal.
Baca juga: Tercatat 10.000 Rumah di Kabupaten Bekasi Tidak Punya Jamban, Warga Pilih Buang Air di Aliran Sungai
Baca juga: Jadi Kawasan Industri Terbesar, Dani Ramdan Akui Sulit Tekan Mobilitas Warga di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Lawan Rasa Khawatir Kunci Sukses Pj Bupati Dani Ramdan Tekan Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Hal tersebut lantaran tidak memuat penetapan pemberhentian Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Diketahui, Dani Ramdan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat ditunjuk Kementerian Dalam Negeri atas usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Pj Bupati Bekasi.
Namun, pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi tidak tampak adanya penetapan pemberhentian Eka Supria Atmaja, sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 yang meninggal terpapar Covid-19.
“Masih jadi misteri sampai sekarang, karena engga pernah ada wujud fisik surat pemberhentian dari Mendagri itu seperti apa bentuk dan bunyinya."
"Ini kan acara tata kelola negara, mestinya transparan. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan setidaknya bisa terlihat dari sini,” katanya, Minggu (29/8/2021).
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan atau penunjukan seorang Pj Bupati Bekasi semestinya didasari melalui rapat paripurna.
Hasilnya nanti, diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku wakil Pemerintah Pusat.
Maka, katanya, hal tersebut jelas sudah diatur di dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai undang-undang diberhentikan dulu itu pejabat Bupati Bekasi yang lama melalui paripurna DPRD."
"Terus berita acara pemberhentian dan data pendukung lainnya diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.
"Nah, surat penetapan pemberhentian dari Mendagri itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mengeluarkan SK Pengangkatan Pj Bupati."
