Berita Bekasi

Pendiri GEBRAK Pertanyakan Pengangkatan Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi: Mestinya Transparan

Pendiri GEBRAK, Karman Supardi pertanyakan pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Foto: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan di Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (25/8/2021). 

"Ini kan yang terjadi paripurna pemberhentian belum digelar, tapi SK sudah keluar dan hanya berdasarkan Kutipan Akta Kematian Pejabat Disdukcapil. Coba cari ada engga itu fisik surat pemberhentiannya,” jelasnya.

Walau keputusan pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Bekasi tak perlu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, namun ia meminta agar pejabat pemerintahan menggunakan wewenang yang megacu ke asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memang betul, Pj Bupati Bekasi yang diangkat oleh Mendagri maupun yang dilantik oleh Gubernur Jabar itu tidak perlu meminta ataupun menunggu persetujuan dari DPRD,"

"karena jabatan Pj Bupati itu diperoleh bukan melalui proses politik seperti Pilkada. Tetapi paling tidak, biar tertib administrasi, tidak ada prosedur yang dilangkahi, dan prosesnya pun berjalan secara simultan,” tegasnya.

Dia mengkhawatirkan, jika kondisi ini dapat berpotensi memicu pergerakan sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan pengaduan, keberatan, maupun gugatan karena diduga ada celah hukum dalam proses pengangkatan Pj Bupati Bekasi.

Tak hanya sampai di situ, dirinya juga menengarai legitimasi Pj Bupati Bekasi kembali akan diuji lantaran dalam prosesnya diduga kuat ada pelanggaran administrasi.

Dengan kondisi seperti ini tentunya sangat terbuka pintu bagi warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat, pengaduan hingga gugatan kaitan dugaan pelanggaran administrasi atau mal administrasi yang diduga dilakukan pejabat berwenang.

"Bahkan, pada akhirnya legitimasi Pj Bupati Bekasi akan menjadi taruhan,” pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 131.32-1374 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, telah mengangkat Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat DR. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam masa jabatan paling lama 1 tahun.

Kemudian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi secara virtual pada 22 Juli 2021 yang bertempat di Kantor BPBD Provinsi Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Dani Ramdan akui dirinya ditunjuk Menteri Dalam Negeri menjadi Penjabat Bupati Bekasi atas usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penangkatannya itu mengisi kekosongan jabatan Bupati Bekasi yang sebelumnya Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

"Jika ada (yang mempersoalkan) saya hanya diberi tugas dan menjalankan tugas di Kabupaten Bekasi," kata Dani

Dani mengungkapkan dirinya dilantik sebagai Pj Bupati Bekasi dalam situasi luar biasa di Kabupaten Bekasi.

Dimana posisi Bupati Bekasi kosong setelah bupati sebelumnya meninggal dunia, lalu jabatan wakil bupati bekasi kosong dan sekretaris daerah juga kosong karena ditinggal pensiun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved