Anda Kena Tipu Jual Beli Online? Simak Cara Melaporkan Penipuan Online Shop dan Tips Menghindarinya

Berikut ini tata cara melaporkan penipuan jual beli online hingga tips menghindari toko online abal-abal.

Editor: Panji Baskhara
The Economic Times via Tribunnews.com
Foto Ilustrasi: Berikut ini tata cara melaporkan penipuan jual beli online hingga tips menghindari toko online abal-abal. 

TRIBUNBEKASI.COM - Banyak pelaku usaha bertahan hidup di masa pandemi Covid-19 dengan membuka usaha.

Peluang-peluang usaha dilakukan dan operasional beralih secara online atau membuka online shop (toko online).

Namun akhir-akhir ini, banyak masyarakat atau konsumen mengeluhkan akan maraknya kasus penipuan jual beli.

Ya, online shop abal-abal mulai beraksi di tengah sulitnya ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Erajaya Group Gelar iBoxing Week Online 2021, Potongan Harga Hingga Jutaan Rupiah

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Terpanggil Jadi Relawan Membagikan Nasi Bungkus pada Warga Kurang Mampu

Baca juga: Saat Belajar Online Sekolah SMP Islam Raudhatul Jannah Bekasi Terbakar, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Lalu, bagaimana cara melaporkan penipuan online shop?

Apa saja tips menghindari toko online abal-abal.

Mengutip artikel Kompas.com melalui grid.id, berikut ini tata cara melaporkan penipuan jual beli online hingga tips menghindari toko online abal-abal.

Melapor ke polisi

Ilustrasi Kantor Polisi. (Istimewa)

 

Masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian terkait penipuan online shop dengan cara berikut ini.

Pertama, datangi kantor kepolisian terdekat dari kejadian tindak pidana, lalu datangi bagian SPKT.

SPKT adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Adapun beberapa berkas yang diperlukan adalah bukti percakapan pembeli dengan penjual dan bukti transaksi atau transfer.

Laporan ke laman Lapor.go.id

Pemerintah Indonesia telah menyediakan situs untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat melalui laman Lapor.go.id.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved