Berita Nasional

Kemenag Sediakan Dana Rp 6,9 Miliar untuk Masjid/Musala Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

Bantuan tersebut terdiri dari Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid  dan Rp 700 juta bantuan untuk musala.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Kemenag
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar rupiah. Bantuan tersebut terdiri dari Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid  dan Rp 700 juta bantuan untuk musala.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus Salim dalam pernyataan resminya, akhir pekan lalu.

juknis kemenag-30Agust
Petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp 20 juta untuk  tiap masjid, dan Rp 10 juta untuk tiap musala.

Petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19.
Petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19. (Dok. Humas Kemenag)

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

Petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19.
Petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19. (Dok. Humas Kemenag)

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link  tersebut.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved