Kota Bekasi
Kerjaan Orang Tua Murid Bertambah, Pemkot Bekasi Wajibkan Orang Tua Antar-Jemput saat PTM
Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menerapkan PTM pada 1 September 2021, dengan syarat orang tua murid harus mengnatar dan menjemput anaknya.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/Setda.
TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan, 1 September 2021.
Dalam surat edaran itu salah satu poinnya yaitu mewajibkan orang tua untuk melakukan antar jemput peserta didik saat pembelajaran tatap muka digelar.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wajibkan Orang Tua Antar Jemput Peserta Didik
Hal ini memastikan jika peserta didik pulang ke rumah dan tidak kumpul-kumpul dan melanggar protokol kesehatan.
"Yang harus dipatuhi oleh murid, orang tua atau wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar jemput oleh orang tua murid atau pihak yang bertanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Senin (30/8/2021).
Dikatakan Inayatullah, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Kota Bekasi dan TNI Polri untuk membantu pengawasan di luar sekolah, terutama meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti halnya nongkrong sepulang sekolah.
"Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri," katanya.
Baca juga: Polres Metro Karawang Tangkap Begal Sadis saat Pulang Ke Rumah setelah Buron Setahun
Selain itu, PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, camat, lurah, dan puskesmas setempat juga akan turut serta memantau pelaksanaan PTM.
Adapun yang melaksanakan PTM untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau MTS dengan maksimal 50 persen kapasitas, maksimal 18 peserta didik dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12-17 Tahun.
Sedangkan Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50 persen, dengan menjaga jarak dan maksimal 18 peserta didik.
"Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta," katanya.
Pada Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas di Kota Bekasi, berdasarkan SE PTM, akan dilaksanakan hari Senin-Jum’at mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Bantuan Rp 1 Juta untuk Pengusaha Kecil dan Pelaku Seni
Inayatullah mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat bagi setiap sekolah, bahkan jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah saat PTM, sekolah itu akan ditutup sementara.
"Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali," ucapnya.
Inayatullah mengatakan sesuai dengan SKB 4 Menteri nomor 384 tahun 2021 terkait zona kuning dan hijau telah diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas.