Berita Bekasi

Pembelajaran Tatap Muka, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wajibkan Orang Tua Antar Jemput Peserta Didik

Pemerintah Kota Bekasi keluarkan surat rdaran yang isinya mewajibkan orang tua antar jemput anak didik selama pembelajaran tatap muka (PTM).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Pemerintah Kota Bekasi keluarkan surat rdaran yang isinya mewajibkan orang tua antar jemput anak didik selama pembelajaran tatap muka (PTM). Foto Ilustrasi: orang tua antar jemput peserta didik 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/Setda.

Surat tersebut tentang pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Rabu (1/9) mendatang.

Dalam surat edaran itu, mewajibkan orang tua antar jemput peserta didik saat pembelajaran tatap muka digelar.

Hal ini memastikan jika peserta didik pulang ke rumah dan tak kumpul-kumpul dan melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa Jenjang Akhir, Ini Alasannya

Baca juga: Kini Kota Bekasi Masuk PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan Bertahap

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar PTM 1 September 2021, karena 96 Persen Wilayah Sudah Zona Hijau

"Yang harus dipatuhi murid, orang tua atau wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput orang tua murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Senin (30/8/2021).

Dikatakan Inayatullah, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Kota Bekasi dan TNI Polri untuk bantu pengawasan di luar sekolah.

Terutama, meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti halnya nongkrong sepulang sekolah.

"Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri," katanya.

Selain itu, PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Camat, Lurah, dan puskesmas setempat juga akan turut serta memantau pelaksanaan PTM.

Pada PTM yang dilakukan pada Rabu (1/9) mendatang. Adapun yang melaksanakan PTM untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau MTS maksimal 50 persen kapasitas, maksimal 18 peserta didik dan diutamakan sudah divaksin usia 12-17 Tahun.

Sedangkan Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan paket A, B, dan C digelar tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50 persen dengan  menjaga jara dan maksimal 18 peserta didik.

"Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta," katanya.

Pada Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas di Kota Bekasi, berdasarkan SE PTM, akan dilaksanakan hari Senin-Jum’at mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Inayatullah mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat bagi setiap sekolah, bahkan jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah saat PTM, sekolah itu akan ditutup sementara.

"Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved