Karawang
Polres Karawang Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket
Jajaran Polres Karawang bergerak cepat mengatasi kejahatan pembobol minimarket di wilayahnya yang kerap terjadi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Aldi melanjutkan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan minibus.
Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Trisakti Sesali Penerapan PTM, Khawatir Terjadi Kluster Baru Virus Corona
Para pelaku juga berbagi peran, ada yang menunggu di mobil, mengawasi situasi, membongkar roling door serta pintu minimaret serta mengambil barang-barang.
"Nah barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada pelaku T alias Ujang untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.
Barang bukti yang disita ialah linggis, kunci L, mobil Xenia nomor polisi F 1151 HU, dan sejumlah barang-barang hasil curian.
Keempat pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tagana Karawang Evakuasi Lansia yang Meninggal dari Balkon Berhubung Tangga Lantai Dua Rumah Sempit
Sementara satu pelaku seorang penadah berinisal T alias Ujang dijerat Pasal 490 KUHPidana ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.