Berita Kriminal
Diduga Meninggal Akibat Kecelakaan, Wanita Pengendara Motor Ini Ternyata Tewas Dianiaya Mantan Suami
pelaku menendang istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pihak kepolisian Polres Karawang, Jawa Barat, menggelar pengungkapan kasus pembunuhan mantan istri, Selasa (31/8/2021).
Tersangka pembunuhan, Aca (63), pun terlihat tertunduk lesu saat digiring kawanan polisi untuk diikutsertakan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Seperti diketahui Aca, warga Kondang, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang ini terlibat cekcok dengan mantan istri Romlah (55), pada Minggu 29 Agustus 2021.
Dalam keadaan emosi usai cekcok tersangka mengejar mantan istrinya yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Pernah Lihat Tetangga Tak Dapat Bansos Tapi Sebenarnya Layak? Lapor Saja Lewat Aplikasi Cek Bansos
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Turun Rahmat Effendi Ingatkan Warga Tetap Jalankan Prokes Secara Ketat
Saat di Jalan Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, pelaku menendang istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.
"Tersangka ini membuntuti mantan istrinya kemudian korban dipepet lalu tangan korban didorong dan kendaraan ditendang sehingga korban terjatuh kepalanya mengenai beton hingga korban meninggal dunia," kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan kepada awak media, pada Selasa (31/8/2021).
Saat korban terjatuh, pelaku sempat berhenti melihat kondisi korban.
Melihat korban jatuh dalam posisi terlentang mengeluarkan darah dibagian hidung.
Pelaku langsung pergi tidak menolong korban.
Baca juga: KABAR BAIK, PAUD di Kabupaten Bekasi Boleh Buka Sekolah Senin Pekan Depan, Begini Aturannya
Baca juga: Rumah Makan di Karawang Terbakar, Satu Pegawai Tewas, Tim Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebabnya
Dijelaskannya, awalnya korban tergeletak jatuh karena kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, korban tewas terjatuh ternyata korban penganiayaan mantan suaminya.
"Dari hasil penyelidikan ternyata ini korban penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas dia.
Atas hal itu, jajaran Polsek Rengasdengklok langsung menangkap tersangka Aca kurang dari 24 jam.
Dari hasil keterangan tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit dan kesal dengan mantan istrinya.
Tersangka yang sudah cerai selama dua tahun itu kerap dihina bahkan mantan istrinya ini kerap menjual barang-barang berharganya hingga mengadaikan sertifikat tanah.
Bahkan sebelum kejadian, tersangka juga terlibat cekcok karena korban menghina pacar tersangka.
"Dari keterangan tersangka karena sakit hati dengan mantan istrinya, juga ada kesal soal pembagian harta gono gini ditambah mantan istri menghina pacar tersangka," ungkap dia.
Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.