Berita Kriminal
Karyawan Bobol Brankas dan Ambil Ratusan Rokok di Minimarket Tempat Kerjanya, Ini Alasannya
Dihadapan awak media, tersangka mengaku aksinya dilakukan karena uangnya sebanyak Rp 29 juta lenyap saat bermain trading saham.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Dia menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan dari pihak Indomaret atas peristiwa pembobolan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini merupakan karyawan Indomaret itu sendiri, dan berhasil ditangkap pelakunya di wilayah Purwakarta," ungkap dia.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka yang merupakan karyawan minimarket itu sendiri, berawal dari kecurigaan karyawan lainnya.
Apalagi, teman kerjanya itu melihat rantai dan gembok minimaret itu berada di kontrakan tersangka.
"Diketahui ada informasi gembok dan rantai biasa digunakan mengunci Indomaret, ada di kontrakan tersangka ini, oleh petugas dikembangkan dan ditangkap tersangka ini," imbuh dia.
Iwan melanjutkan, dalam melakukan aksi pembobolannya tersangka sengaja merusak plafon Indomaret tersebut, merusak brankas, mengambil DVR yang menyimpan rekaman CCTV serta mengambil ratusan rokok berbagai merk.
Tindakannya itu dilakukan agar seolah-olah, pelaku pembobolan itu merupakan orang luar bukan dirinya. Padahal, dia yang memiliki kuncinya itu dengan leluasa masuk ke minimarket tersebut.
"Tersangka masuk ke dalam setelah toko ini tutup, kemudian dengan berpura-pura melakukan pembobolan dengan cara seolah olah pelaku ini orang luar," ungkap dia.
Tersangka mengambil uang tunai dalam brankas secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama pukul 17.00 WIB mengambil uang sebesar Rp 14 juta, kedua pukul 20.00 WIB sebesar Rp 13 juta dan terakhir pukul 23.00 WIB sebesar Rp 2 juta.
"Sebenarnya mengambil uangnya dibrankas tanpa dibongkar karena punya kuncinya. Tapi agar seolah-olah ini pelakunya orang luar, brankasnya di rusak, juga termasuk atap Indomaretnya itu tadi," jelas dia.
Akibat perbuatannya itu, pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp 60.500.000. Barang bukti yang diamankan, rantai, gembok, dan ratusan bungkus rokok.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman makasimal tujuh tahun.