Kabupaten Bekasi
Pemkab Bekasi Wajibkan Penonton Bioskop Penuhi Persyaratan di Aplikasi Peduli Lindungi
Pemkab Bekasi tak mau kalah dengan wilayah lain yang sudah membuka mall. Kini, mereka mempersiapkan pembukaan bioskop, namun dengan syarat ketat.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com, Bekasi - Seiring pelonggaran mobilitas akibat penurunan kasus Covid-19,
Pemkab Bekasi merencanakan untuk kembali membuka bioskop.
Apalagi mall dan pusat perbelanjaan juga sudah beraktivitas, meski dengan pembatasan ketat.
Baca juga: Mulai Besok, Jika Melanggar di Kawasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Pengendara Didenda Rp 500 Ribu
Seperti diketahui pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 3 bagi kawasan aglomerasi, termasuk Kabupaten Bekasi sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Karena itu, Pemkab Bekasi ingin bioskop juga kembali buka, namun dengan persyaratan ketat sama seperti saat masuk mall.
Setidaknya, anak usia 12 tahun ke bawah tak diperbolehkan. Selain itu, setiap pengunjung atau penonton harus lebih dulu mengisi persyaratan yang ada di aplikasi peduli lindungi, salah satunya sudah divaksin.
"Kalau bioskop akan kami cek dulu di beberapa tempat," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Dodo menjelaskan kajian yang dipersiapkan meliputi protokol kesehatan yang sama seperti saat pihaknya melakukan pemeriksaan kesiapan pusat perbelanjaan dan mall.
Baca juga: Pria Lansia yang Membunuh Mantan Istri, Kesal Kendaraan dan Sertifkat Tanah Digadaikan ke Rentenir
Ia menyatakan apabila nantinya diperbolehkan beroperasi, pengunjung bioskop kemungkinan besar juga diharuskan menggunakan aplikasi peduli lindungi, seperti ketika mereka memasuki pusat-usat perbelanjaan.
"Harus ada barcode dan lainnya persyaratan sama seperti saat masuk mall, kita cek dulu kelengkapannya," ungkapnya.
Prosedur selanjutnya, dilanjutkan dengan melakukan uji coba di lapangan agar pengunjung benar-benar aman saat berkunjung.
Sebelumnya, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GBPSI) memutuskan menutup sementara seluruh bioskop di Indonesia.
Penutupan sementara bioskop itu berkaitan diberlakukannya PPKM Darurat.
Jaringan bioskop CGV telah menghentikan sementara seluruh operasional bioskop sejak 12 Juli 2021.
Disusul bioskop Cinepolis menutup seluruh bioskopnya di 63 lokasi seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Mulai Berikan Kelonggaran PPKM, Kapolri Minta Masyarakat Harus Tetap Patuhi Prokes