Karawang

Pria Lansia yang Membunuh Mantan Istri, Kesal Kendaraan dan Sertifkat Tanah Digadaikan ke Rentenir

Lansia bernama Aca mengaku kesal pada ulah mantan istrinya, yang suka menghina dan menggadaikan barang berharga. Maka, dia terpaksa membunuhnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Aca (63) pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat saat di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021). 

TribunBekasi.com, Karawang - Aca (63), pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat, mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dia mengaku tak berniat membuat mantan istri yang telah bercerai dua tahun itu meninggal dunia.

Karena tersulut emosi membuatnya mendorong mantan istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan tewas.

Baca juga: Pemerintah Mulai Berikan Kelonggaran PPKM, Kapolri Minta Masyarakat Harus Tetap Patuhi Prokes

"Saya hanjakal (menyesal) engga niat, kesal karena hina saya dan juga hina pacar," kata Aca di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).

Aca menceritakan, ketika itu dia datang ke rumah mantan istrinya di Rengasdengklok karena tak terima pacarnya dihina.

Akan tetapi saat sampai, mantan istrinya tak ada di rumahnya.

"Saya datang ke rumah dia sudah keluar, dia menjelek-jelekan pacar saya," ucapnya.

Saat hendak kembali ke rumah, di daerah Rawamanuk, Aca tak sengaja bertemu mantan istrinya hingga dibuntutinya.

Sang istri berhenti di warung, dibarengi Aca yang ikut berhenti menghampirinya.

Di lokasi itu, Aca sempat terlibat cekcok dengan mantan istri.

Baca juga: KPAI Usulkan Enam Rekomendasi kepada Pemerintah Sebelum Menerapkan PTM

"Dia pergi, saya ikuti pepet langsung gitu (dorong hingga tewas terjatuh)," imbuhnya.

Dari pengakuan Aca, pernikahannya kandas karena dia kerap terlibat cekcok dengan mantan istrinya.

Dia juga kerap dihina karena tidak memiliki pekerjaan dan hanya bekerja serabutan.

Dia sempat berniat untuk rujuk dan memperbaiki rumah tangganya, akan tetapi dilarang oleh anak tertuanya.

Karena mantan istrinya selain menghinanya, juga menggandaikan kendaraan mobil, motor hingga sertifikat tanah ke rentenir.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved