Berita Artis
Kejari Jakarta Pusat Kembalikan Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Polisi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengembalikan berkas kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada polisi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Instagram @ramadhanibakrie
Kejari Jakarta Pusat mengembalikan berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada penyidik karena belum lengkap.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Najwa tak Menyangka Bisa Bertemu Guru dan Teman saat Penerapan PTM
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.