Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Ini ‘Digeruduk’ Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya memang rutin menggelar operasi yustisi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sebuah kafe 'digeruduk' polisi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Namun pihak kepolisian tidak menemukan pelanggaran undang-undang wabah penyakit di lokasi tersebut sehingga tidak dapat menindak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya memang rutin menggelar operasi yustisi.
"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kami tindak," ujar Yusri dikonfirmasi Minggu (5/9/2021).
Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan.
Salah satunya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/9/2021) malam itu adalah Kafe Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan.
Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan pengelola tidak diberikan sanksi.
"Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan Perda dan Pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya.
Namun begitu, pihak kepolisian tidak menemukan pelanggaran undang-undang wabah penyakit di lokasi tersebut sehingga tidak dapat menindak.
Dalam foto yang diterima terlihat razia protokol kesehatan diikuti Direktorat Narkoba dan Direktorat Lalu Lintas.