Rabu, 8 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Korupsi Kuota Haji

Daftar 3 Eks Menteri Agama Terjerat Kasus Korupsi Haji, Terbaru Gus Yaqut

Ternyata bukan hanya Yaqut Cholil Qoumas eks Menag yang pernah menjadi tersangka korupsi

Editor: Joseph Wesly
Istimewa/Kementerian Agama
TERSANGKA KORUPSI HAJI- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024, menambah daftar eks Menteri Agama yang terjerat kasus pidana.
  • Dua eks Menag sebelumnya, Said Agil Husin al Munawar dan Suryadharma Ali, telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dana dan pengelolaan haji.
  • Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana dan kuota haji, termasuk penyimpangan alokasi kuota serta penggunaan dana tidak sesuai ketentuan.

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ternyata bukan hanya Yaqut Cholil Qoumas eks Menag yang pernah menjadi tersangka korupsi.

Sebelumnya sudah ada dua nama eks Menag yang terjerat kasus hukum. Artinya Yaqut menambah daftar eks Menag yang terjerat kasus pidana.

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada awal Januari 2026.

“Status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini mengonfirmasi pernyataan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut pengumuman tersangka kasus kuota haji tinggal menunggu waktu.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Pemerintah Arab Saudi.

Lantas siapa saja ketiga menteri yang pernah terserat kasus korupsi yang seluruhnya terkait pengelolaan dana atau kuota haji.

Said Agil Husin al Munawar (Menag 2001–2004)

Said Agil terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU).

Modus yang terungkap antara lain penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk tunjangan pejabat, perjalanan keluarga ke luar negeri, serta pengeluaran pribadi yang dibungkus sebagai dana operasional menteri.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Pada 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Said Agil 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp2 miliar.

Hukuman sempat diperberat di tingkat banding, namun Mahkamah Agung mengembalikan vonis menjadi 5 tahun penjara.

Suryadharma Ali (Menag 2009–2014)

Kasus Suryadharma Ali berkaitan dengan korupsi dana haji dan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved