Korupsi Kuota Haji

Sebentar Lagi Diumumkan, KPK Bocorkan Ciri-Ciri Calon Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024

KPK beri sinyal akan umumkan tersangka kasus korupsi kuota haji. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Editor: Mohamad Yusuf
Tibunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI HAJI – Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (23/10/2025), menjadi pusat perhatian publik usai muncul sinyal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi sinyal kuat tentang siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar, waktu pengumuman tersangka sudah semakin dekat. Kami akan sampaikan secara gamblang kepada publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung merah-putih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025),

Budi menegaskan, pihak yang bakal dijerat adalah mereka yang berperan langsung dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan.

“Artinya, pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Baca juga: Tito Karnavian Sentil Bobby Nasution, 19 Daerah di Sumut Belum Terbitkan PBG untuk Rakyat Miskin

Baca juga: Demi Anak Masuk Akpol, Pria Pekalongan Rela Keluarkan Rp 2,6 Miliar, Tapi Akhirnya Justru Ditipu

Baca juga: Ternyata Ini Meme yang Dianggap Hina Bahlil dan akan Dilaporkan AMPG ke Polda Metro

Sumber internal di KPK menyebut, fokus penyidik tertuju pada kebijakan diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan, yang dianggap menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya berubah menjadi 50:50.

Kebijakan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota haji, yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum pejabat Kemenag.

Menurut Budi, penyidik telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total sekitar 400 biro. Pemeriksaan dilakukan di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan.

Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan kuat adanya aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kemenag.

“Nantinya akan kami paparkan secara lengkap, termasuk bagaimana aliran uang itu terjadi,” kata Budi.

Dugaan praktik jual beli kuota ini berawal dari pengkondisian kuota haji khusus tambahan sebanyak 10.000 kursi. Kuota itu diduga dijual melalui asosiasi travel, bahkan kepada biro perjalanan tanpa izin resmi PIHK.

Iming-imingnya, calon jemaah bisa berangkat tanpa antre panjang alias langsung berangkat tahun itu juga (T0).

Nilainya fantastis. Satu kuota disebut-sebut dijual dengan harga antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp41 juta hingga Rp113 juta per kursi.

Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun harus rela tertunda keberangkatannya.

Proses penyidikan kini berjalan paralel dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Proses simultan ini diharapkan segera melengkapi bukti untuk penyidikan perkara kuota haji,” ucap Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved