Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Korupsi Kuota Haji

Daftar 3 Eks Menteri Agama Terjerat Kasus Korupsi Haji, Terbaru Gus Yaqut

Ternyata bukan hanya Yaqut Cholil Qoumas eks Menag yang pernah menjadi tersangka korupsi

Editor: Joseph Wesly
Istimewa/Kementerian Agama
TERSANGKA KORUPSI HAJI- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi kuota haji. 

Ia terbukti menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk dalam pengelolaan pemondokan, katering, serta pemberian kuota haji kepada pihak tertentu.

KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2014. Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung pada 2017.

Suryadharma Ali meninggal dunia pada 31 Juli 2025.

Yaqut Cholil Qoumas (Menag 2020–2024)

Kasus Yaqut bermula dari laporan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa ke KPK pada 2024.

Persoalan utama terletak pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menilai kebijakan ini merugikan jemaah reguler dan berpotensi menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini dilibatkan untuk menghitung angka pasti.

Pola Berulang Kasus Korupsi Haji

Kasus-kasus yang menjerat para Menteri Agama tersebut menunjukkan pola yang hampir serupa dikutip dari tribunnews

Pengelolaan dana haji yang bernilai sangat besar, termasuk setoran awal jemaah dan Dana Abadi Umat, dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, kewenangan diskresi yang luas dalam pembagian kuota haji kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli kuota dan penyalahgunaan wewenang.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved