Korupsi Kuota Haji
Daftar 3 Eks Menteri Agama Terjerat Kasus Korupsi Haji, Terbaru Gus Yaqut
Ternyata bukan hanya Yaqut Cholil Qoumas eks Menag yang pernah menjadi tersangka korupsi
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024, menambah daftar eks Menteri Agama yang terjerat kasus pidana.
- Dua eks Menag sebelumnya, Said Agil Husin al Munawar dan Suryadharma Ali, telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dana dan pengelolaan haji.
- Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana dan kuota haji, termasuk penyimpangan alokasi kuota serta penggunaan dana tidak sesuai ketentuan.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ternyata bukan hanya Yaqut Cholil Qoumas eks Menag yang pernah menjadi tersangka korupsi.
Sebelumnya sudah ada dua nama eks Menag yang terjerat kasus hukum. Artinya Yaqut menambah daftar eks Menag yang terjerat kasus pidana.
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
“Status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Penetapan ini mengonfirmasi pernyataan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut pengumuman tersangka kasus kuota haji tinggal menunggu waktu.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Pemerintah Arab Saudi.
Lantas siapa saja ketiga menteri yang pernah terserat kasus korupsi yang seluruhnya terkait pengelolaan dana atau kuota haji.
Said Agil Husin al Munawar (Menag 2001–2004)
Said Agil terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU).
Modus yang terungkap antara lain penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk tunjangan pejabat, perjalanan keluarga ke luar negeri, serta pengeluaran pribadi yang dibungkus sebagai dana operasional menteri.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Said Agil 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp2 miliar.
Hukuman sempat diperberat di tingkat banding, namun Mahkamah Agung mengembalikan vonis menjadi 5 tahun penjara.
Suryadharma Ali (Menag 2009–2014)
Kasus Suryadharma Ali berkaitan dengan korupsi dana haji dan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama.
Ia terbukti menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk dalam pengelolaan pemondokan, katering, serta pemberian kuota haji kepada pihak tertentu.
KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2014. Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung pada 2017.
Suryadharma Ali meninggal dunia pada 31 Juli 2025.
Yaqut Cholil Qoumas (Menag 2020–2024)
Kasus Yaqut bermula dari laporan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa ke KPK pada 2024.
Persoalan utama terletak pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menilai kebijakan ini merugikan jemaah reguler dan berpotensi menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini dilibatkan untuk menghitung angka pasti.
Pola Berulang Kasus Korupsi Haji
Kasus-kasus yang menjerat para Menteri Agama tersebut menunjukkan pola yang hampir serupa dikutip dari tribunnews
Pengelolaan dana haji yang bernilai sangat besar, termasuk setoran awal jemaah dan Dana Abadi Umat, dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Selain itu, kewenangan diskresi yang luas dalam pembagian kuota haji kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli kuota dan penyalahgunaan wewenang.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini |
|
|---|
| Sebentar Lagi Diumumkan, KPK Bocorkan Ciri-Ciri Calon Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024 |
|
|---|
| KPK Sesalkan Inisiatif Khalid Basalamah yang Buka Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
|
|---|
| Kasus Korupsi Haji Bikin Resah Warga NU, Minta KPK Jangan Bikin Drama, Segera Tetapkan Tersangka |
|
|---|
| Gus Baihaqi Ingatkan PBNU Jangan Jadi Tempat Pencucian Uang: Nangkanya Dinikmati, NU Kena Getahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.