Berita Daerah

Polda Metro Jaya Gelar Razia Holywings Epicentrum, Buntut Melanggar Aturan PPKM Level 3 Jakarta

Jajaran Polda Metro Jaya kembali menggelar razia di tempat hiburan Holywings Epicentrum, buntut dari pelanggaran PPKM cabang Kemang.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Ilustrasi restoran dan BAR Holywings - Polda Metro Jaya turut merazia cabang restoran itu di Epicentrum, buntut pelanggaran PPKM Holywings Kemang. 

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021)," tulis keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Satpol PP menyatakan pemberian sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.

Sanksi itu berlaku pada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," tambah Satpol PP DKI.

Baca juga: Kisah Pilu Keluarga Korban Meninggal Keracunan Nasi Berkat Pengajian di Karawang

Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.

Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar  pukul 01.00 dini hari. (Tribunnews/Fandi Permana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved