Berita Daerah

Polda Metro Jaya Gelar Razia Holywings Epicentrum, Buntut Melanggar Aturan PPKM Level 3 Jakarta

Jajaran Polda Metro Jaya kembali menggelar razia di tempat hiburan Holywings Epicentrum, buntut dari pelanggaran PPKM cabang Kemang.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Ilustrasi restoran dan BAR Holywings - Polda Metro Jaya turut merazia cabang restoran itu di Epicentrum, buntut pelanggaran PPKM Holywings Kemang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Restoran dan BAR kekinian Holywings melanggar aturan jam operasional selama PPKM Level 3 Jakarta.

Atas pelanggaran itu, Polda Metro Jaya melakukan sidak salah satu cabang Holywings di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: PT KAI Klaim Uji Coba Aplikasi Peduli Lindungi di 11 Stasiun Kereta Api Lancar

Polisi menindak pelanggaran jam operasional yang melebihi aturan selama PPKM Level 3.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum masih buka hingga pukul 23.00 saat dilakukan sidak, Minggu (5/9/2021) malam.

"Kita temukan pelanggaran aturan jam operasi. Kita lakukan penegakkan hukum karena lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Pihak kepolisian pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Holywings diberikan ultimatum apabila pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas akan dilayangkan.

"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," ujarnya.

Baca juga: Kejari Karawang Geledah Kantor Dinas Pertanian, Cari Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DAM

Sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga melakukan sidak ke Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

Saat sidak tampak kerumunan ratusan pengunjung yang tak mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional masih buka hingga dini hari.

Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.

Dikutip dari laman Instagram satpolppdki, stiker penutupan sementara sudah ditempeli petugas untuk tiga hari ke depan. 

Imbas pelanggaran PPKM Level 3 yang terjadi di Kafe Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan berbuah sanksi.

Sanksi itu diberikan usai kafe yang berlokasi di Jalan Bangka Raya itu beroperasi hingga tengah malam, dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Nyai Nenek 85 Tahun Mandi dan Cuci Piring di Air Kali Cilemahabang yang Menghitam Bak Oli

Holywings diberikan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved