Berita Karawang

Kasus Keracunan Nasi Berkah di Karawang, Polisi: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Lab Forensik

Oliestha mengatakan, kasus keracunan puluhan warga sudah dalam tahap penyidikan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Orangtua korban keracunan di Cikampek Utara tak kuat tahan tangis iringi pemakaman anaknya di TPU Rawalunyu, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada Senin (6/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Puluhan warga Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan usai makan nasi berkat acara pengajian, dua diantaranya meninggal dunia.

Untuk mengungkap penyebab keracunan itu, pihak Kepolisian Polres Karawang masih menunggu hasil sampel laboratorium forensik Mabes Polri dari sampel dari darah, urine dan muntahan korban keracunan yang diduga  menyantap nasi berkat.

"Penetapan tersangka menunggu hasil forensik," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Puluhan Warga Keracunan Makanan Satu Orang Meninggal, Polisi Cek Sampel Muntahan, Urine, dan Darah

Baca juga: UPDATE Kasus Keracunan di Karawang, Korban Jadi 83 Orang, Meninggal Bertambah Satu

Oliestha mengatakan, kasus keracunan puluhan warga sudah dalam tahap penyidikan.

Pemeriksaan saksi pun bertambah, dari sebelumnya 10 saksi, saat ini ada 13 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sudah naik sidik, ditunggu hasil uji lab forensiknya ya," katanya.

Dia juga belum bisa memastikan, kapan keluarnya hasil sampel dari laboratorium forensik.

Oliestha menambahkan untuk perkembangan jumlah korban keracunan, saat ini sedikitnya 85 orang mengalami keracunan karena diduga menyantap nasi berkat.

Dua orang diantarnya meninggal dunia.  "85 korban, dua diantaranya meninggal," katanya.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas peristiwa keracunan nasi berkat acara pengajuan di Musala Nurul Huda di Dusun Kampung Baru Timur, RT 01 RW 08 Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, pada Kamis (2/9/2021) sore.

Penetapan KLB menyusul ada sebanyak 83 warga mengalami keracunan dan dua diantaranya meninggal dunia.

"Ini sudah masuk KLB atau kejadian luar biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan, Endang Suryadi, pada Senin (6/9/2021).

Maka dari itu, Endang menegaskan untuk biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan dibebaskan alias gratis, semua biaya itu ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

"Semua pembiayaan di rumah sakit yang sudah bermitra dengan BPJS, ditanggung oleh Pemkab. Jika yang belum punya BPJS akan didata dan ditanggung biayanya, jadi jangan khawatir soal biaya perawatannya, karena nanti pihak kami yang akan menanggungnya," terang dia.

Kisah pilu keluarga korban

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved