Rabu, 20 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Sebelum Viral, Pengurus KPI tak Pernah Mintai Keterangan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual pada pegawai KPI yang kini tengah heboh, heran pada sikap pengurus KPI yang cuek pada kejadian itu.

Tayang:
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Tegar putuhena kuasa hukum RT dan EO ( baju Hitam) dan Anton febrianto kuasa hukum RM alias O (baju Putih) saat ditemu di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9/2021), sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sejumlah kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, menyebut kliennya itu tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak KPI.

Padahal, MS sempat melaporkan kejadian itu kepada atasan tempat dia bekerja.

Baca juga: Nikita Mirzani Bahagia Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menurut Tegar Putuhena, kuasa hukum RE alias RT dan EO mengatakan, kliennya itu tidak pernah dipanggil pimpinan ataupun internal KPI.

"Itu artinya apa, kalau memang ada kejadian yang luar biasa di tahun tahun 2015, dan seterusnya tentu ada mitigasi secara internal dan tentu klien kami akan dipanggil,” ucapnya, Senin (6/9/2021).

“Itu sama sekali tidak ada," imbuh Tegar saat ditemui Polres Metro Jakarta Pusat. 

Anton Febrianto, kuasa hukum RM alias O menambahkan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh internal KPI terhadap kliennya itu hanya terjadi pada 3 September 2021, pasca kejadian dugaan pelecehan dan perundungan tersebut mencuat ke publik.

Baca juga: Sri Mulyani Khawatir Dampak Pandemi Virus Corona Lebih Besar, Jika APBN tak Responsif

"Kawan-kawan (terduga pelaku) dimintai klarifikasinya. Kalau sebelumnya ada peristiwa 2015, 2017 dan seterusnya itu tidak ada," kata Anton. 

Lebih lanjut, Tegar mengatakan, dugaan peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan di tahun 2015 seperti yang dituduhkan oleh korban berinisial MS adalah tidak benar. 

"Pada intinya polisi mendalami soal kejadian di tahun 2015, dan sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada,” ujarnya. “Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," pungkas Tegar.

Seperti diketahui, korban perundungan dan pelecehan seksual berinisial MS baru menceritakan kejadian ini tahun 2021.

Baca juga: Warga Belum Terima Bantuan Sosial Bisa Laporan Melalui Fitur Usul dan Singgah di Aplikasi Cek Bansos

Padahal, peristiwa tersebut sudah dialami MS sejak pertama kali masuk kerja di KPI pada 2011 silam.

Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.

"Sehingga dia mengeluhkesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," tuturnya, Selasa (7/9/2021).

Sebelum mengadu kepada publik, lanjut Rony, kliennya sudah berusaha menyelesaikan secara internal KPI.

Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.

Baca juga: Demi Kenyamanan Warga Jakarta, Dinas Bina Marga DKI Kebut Dua Proyek SJUT yang Molor

"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban MS ini dipindah ruangkan, dipindah ruangan nya dari pada para pelaku," ujar Rony.

Meski sudah dipindahkan, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan perundungan.

Ternyaya memindahkan korban ke ruangan lain bukanlah solusi atau memberi efek jera kepada para pelaku.

"Tapi perbuatan pelaku mala semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jerah, tanpa ada sanski yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," ucapnya.

Penyelesaian pemindahan ruangan ini dan tidak ada sanksi bagi para pelaku membuat MS merasa kecewa dengan KPI.

Baca juga: Mengintip Suasana Kampung Boneka di Karawang, Omzet Penjualannya Bisa Mencapai Miliran Rupiah

Karena KPI tidak memiliki sikap dan keputusan tegas untuk memberi sanksi kepada pelaku perundungan dan pelecehan.

"Menurut klien kami, bahwa ini telah pernah ditangani KPI secara internal, klien kami menganggap bahwa ini tahu (para Komisioner tahu masalah MS)," kata dia.

Sebelumnya, korban pelecehan di KPI berinisial MS menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).

Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.

Baca juga: Imbas PPKM, Harga Telur Ayam di Beberapa Daerah Anjlok jadi Rp14.000 per Kg

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," ujar dia.

Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan.

Kemudian, kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," jelasnya.

Komnas HAM: Jangan Sampai MS Jadi Korban Dua Kali

Sementara itu Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara berharap terduga korban pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerja di KPI Pusat tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. 

Baca juga: Satu Toko Bangunan di Kota Bekasi Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Dupa

Pernyataan Beka muncul karena adanya isu sulitnya mencari informasi dan alat bukti karena kasus itu sudah lama terjadi.

Lebih lanjut, kata Beka, Komnas HAM tak ingin berspekulasi soal informasi sulitnya mendapatkan alat bukti dari kasus tersebut. 

Bagi Komnas HAM, yang terpenting saat ini adalah menggali keterangan MS sebagai terduga korban kekerasan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya. 

"Kita akan minta keterangan terlebih dulu seperti apa, dan kita akan koordinasi seperti apa. Supaya korban juga juga tidak menjadi korban kedua kalinya," kata Beka saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu (5/9/2021), sore.

Komnas HAM juga menawarkan opsi berkomunikasi secara virtual dengan MS. Hal itu dimungkinkan bila MS tak bisa memenuhi undangan Komnas HAM secara langsung. 

"Belum ada bukti. Besok, kalau memang MS mau ke Komnas Ham saya tunggu. Tapi kalau yang bersangkutan dan pendamping, penasehat hukumnya mau memberikan keterangan lewat zoom, tidak ada masalah," sambung Beka. 

Masih menurut Beka, Komnas Ham menunggu kesiapan korban untuk memberi penjelasan kepada komisioner Komnas HAM. 

"Ketika korban sudah merasa nyaman dan kuat begitu, tentu saja kita akan alokasikan waktu," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Beka mengatakan MS batal hadir ke Komnas HAM pada agenda pemeriksaan hari Jumat (3/9/2021).

Kata Beka, MS mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan polisi dari pagi hari hingga jelang tengah malam. 

"Sampai saat ini, kami masih komunikasi dengan pendamping hukumnya," tutur Beka. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved