Berita Karawang
KABAR GEMBIRA, Penanganan Covid-19 Maksimal Karawang Masuk Zona Kuning Berlakukan PPKM Level 2
Menurut Fitra, selain Karawang, ada 10 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level II.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat turun masuk zona kuning dan turun level menjadi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menyampaikan, status PPKM level dua Karawang ini sesuai dengan Inmendagri RI Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level IV, Ill dan Il Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Turunnya level itu karena kasus Covid-19 di wilayah Karawang terus mengalami penurunan.
Bahkan kasus aktif Covid-19 hanya sekitar 100 orang.
"Status Kabupaten Karawang, akhirnya menerapkan PPKM Level 2, setelah sebelumnya beberapa pekan menerapkan PPKM level 3 dan 4," kata ujar Fitra, pada Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Aep Syaepuloh Minta Pengusaha Wisata dan Hiburan Malam Karawang Persiapkan Perangkat Prokes
Menurut Fitra, selain Karawang, ada 10 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level II.
Daerah lain di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 2 diantara lainnya yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Keberhasilan Karawang masuk dalam PPKM level 2 ini berkat kerja keras semua sektor yang berjibaku melawan Covid-19.
Fitra mengatakan, angka kesembuhan saat ini telah mencapai 96 persen. Sementara, Bed Occupancy Rated (BOR) hanya 5,67 persen saja.
"Percepatan vaksinasi di Jawa Barat kita ada di peringkat ke lima. Terima kasih semua yang sudah bekerja keras, terutama para nakes, tim satgas Covid dan juga masyarakat. Alhamdulillah kita di zona kuning," ujar Fitra.
Meski demikian, Fitra mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Turun PPKM level 2 ini, masyarakat jangan terlalu euforia sehingga abai prokes. Kami satgas dari unsur pemerintah, kepolisian dan TNI juga akan terus melakukan pengawasan aktifitas masyarakat agar tetap prokes," paparnya.
Berdasarkan data satgas, dari website covid-19.karawangkab.go.id/data, kasus aktif Covid-19 sebanyak 100, 42 dalam dirawat, 48 isolasi mandiri.
Untuk angka kematian sebanyak 1.813, sedangkan total konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 43.187, dan total warga sembuh dan selesai isolasi sebanyak 41.284.
Total suspek sebanyak 8.917, probable 87 dan kontak erat sebanyak 49.916.
Uji coba PTM 14 September
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat akan memulai uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 14 September 2021.
Dilakukannya uji coba PTM, ini karena wilayah Karawang sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
"Sebenarnya dari PPKM level 3 sudah bisa PTM, tapi kami memilih tidak. Nah sekarang ini PPKM level 2, dinilai lebih aman jadi kita mulai lakukan uji coba PTM," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Pemda Karawang, pada Kamis (9/9/2021).
Teh Celli sapaannya, menyatakan iji coba tersebut rencananya akan dimulai pada 14 September 2021.
Uji coba PTM ini dilakukan hanya disejumlah sekolah terlebih dahulu, artinya tidak serentak dilakukan. PTM ini juga dilakukan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Saat ini kita tengah mempersiapkan. Hari ini kita rapatin," ucap Teh Celli.
Dia menjelaskan PTM terbatas akan dilakukan untuk jenjang SD dan SMP bagi siswa yang berusia di atas 12 tahun. Artinya untuk tingkatan SD hanya kelas 6 saja yang melakukan PTM.
Pihaknya juga akan menentukan sekolah mana yang akan dilakukan uji coba. Ketentuannya di antaranya kapasitas tiap kelas 50 persen dengan penerapan prinsip jaga jarak, dan protokol kesehatan, berikut fasilitasnya.
Dia menegaskan para siswa tidak diperkenankan jajan di luar sekolah. Proses belajar dibatasi dua jam dan dibagi sistem bergilir.
"Orangtua juga diimbau untuk antar jemput anaknya, untuk memastikan anak langsung kembali ke rumah tidak bermain,"ungkap dia.
Dijelaskan juga, vaksinasi bagi belajar jadi syarat PTM. Namun memang tidak mutlak.
Untuk jenjang SMA dan SMK, kata Cellica, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Begitupun dengan perguruan tinggi yang ada di Karawang, ia mengaku akan berkomunikasi dengan pihak terkait.
"Kami juga telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pendidikan. Satgas ini nantinya akan mengevaluasi pelaksanaan uji coba PTM di sekolah - sekolah yang ditunjuk," kata dia.
Politisi Partai Demokrat itu juga menambahkan izin orangtua menjadi syarat agar siswa dapat mengikuti pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah tidak diperkenankan memberikan sanksi
misalnya berhubungan dengan nilai, apabila ada siswa yang tidak diberikan izin PTM.
"Saya rasa enggak bisa kita memaksakan dalam situasi seperti ini (pandemi Covid-19). Walaupun sangat banyak sekali yang pengen bener - bener sekolah tatap muka, karena kangen sekolah dan teman- temannya. Tapi ada juga orangtua yang masih khawatir," ungkapnya.