Berita Karawang
Kepala Lapas Karawang Siasati Overload dengan Menitip Warga Binaan ke Lapas lain
Overload kapasitas adalah persoalan klasik yang melanda seluruh lapas di Indonesia. Karena itu, kepala lapas harus pandai siasati.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mengalami kelebihan penghuni atau over kapasitas.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Lenggono mengatakan, saat ini Lapas Karawang dihuni sebanyak 1.100 orang yang seharusnya berkapasitas untuk 590 orang.
Baca juga: Warga Merasa Terbantu dengan Kehadiran Terduga Teroris di Kota Bekasi, Ternyata Begini Kesehariannya
"Boleh dikatakan overload, memang kondisinya seperti itu," katanya, Jumat (10/9/2021).
Dijelaskannya, kondisi ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu yang dihuni 1.300 orang dari jumlah kapasitas 590 orang.
Untuk mengatasi over kapasitas, pihaknya juga melakukan upaya penitipan tahanan ke lapas lain.
"Setiap kamar di Lapas Karawang dihuni dari 10 hingga 20 warga binaan. Itu tergantung luasan kamar, 10 hingga 20 warga binaan," jelasnya.
Dia menjelaskan dari seluruh warga binaan, sebanyak 70 persen merupakan kasus narkoba. Sisanya kasus pencurian maupun teroris.
Baca juga: Pengurus RW Sebut Sosok Terduga Teroris di Kota Bekasi Sering Menggelar Kegiatan Agama Bareng Warga
"Tapi kalau teroris hanya sedikit saja, paling banyak narkoba," ucapnya.
Lenggono menyebut Lapas Karawang sendiri memiliki empat blok. Hingga saat ini belum ada rencana pembangunan blok baru bagi warga binaan.
Untuk penambahan blok juga belum memungkinkan karena keterbatasan lahan.
"Yang bisa dilakukan adalah bangunan yang ada ditingkat, kalau pelebaran tidak ada lahannya," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah pernah mengajukan melalui usulan rencana anggaran ke Kementerian Hukum dan Ham.
Namun, belum terealisasi, mengingat keuangan negara yg belum memungkinkan.
Baca juga: KH Maruf Amin Dorong BP Jamsostek Beri Perlindungan Bagi Non ASN dan Pekerja Rentan di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Pasca kejadian kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melakukan pengecekan instalasi listrik dan alat pemadam api ringan atau APAR, pada Rabu (8/9/2021).
Pengecekan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya insiden kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang hingga menyebabkan 41 orang meninggal dunia.