Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat, Tahapan Pendaftaran dan Total Insentif Kartu Prakerja Gelombang 21

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut calon peserta Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21.

Editor: Panji Baskhara
setkab.go.id
Foto: Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut calon peserta Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21. 

TRIBUNBEKASI.COM - Hari ini, program pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 dibuka pihak manajemen, Kamis (16/9/2021).

Mengenai Informasi pendaftaran Kartu Prakerja disampaikan Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Menurut Louisa Tuhatu dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, calon peserta Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21.

"Hari ini jam 12.00 WIB, kami akan membuka gelombang 21," ujar Louisa Tuhatu.

Baca juga: Masih Kesulitan Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja, Ini Tips Mengatasinya

Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Kelolosan Kartu Prakerja? Simak Penjelasan Berikut

Baca juga: Begini Cara Mengatasi Jika Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain

Kuota penerima program Kartu Prakerja Gelombang 21 yakni sebanyak 754.929 orang.

Kuota ini berasal dari sisa kuota anggaran semester dua sebanyak Rp 10 triliun, dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.

"Seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari."

"Sehingga, masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar."

"Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," jelas Louisa.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.

Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 ini.

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 seperti gelombang sebelumnya:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved