Polda Metro Jaya Godok Kebijakan Ganjil Genap di Lokasi Wisata
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan personel pengamanan gage di sekitar objek wisata.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kebijakan ganjil genap di lokasi wisata masih digodok oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Rapat koordinasi tersebut membahas penerapan sistem ganjil genap (gage) di sekitar objek wisata setiap akhir pekan.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. "Hari ini Kamis (16/9/2021) rapat dengan instansi terkait (Dishub DKI Jakarta)," ujar Sambodo dihubungi.
Dalam rapat tersebut, pihaknya masih membahas pemilihan ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap di lokasi wisata yang mulai dibuka.
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan personel pengamanan gage di sekitar objek wisata yang tersebar di Ibu Kota. "(Jumlah personel) masih dihitung," ujar Sambodo.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang sedang menerapkan uji coba pembukaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 13 September 2021.