Berita Daerah

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Plat Nomor Kendaraan Palsu, Plat Anggota DPR Dihargai Rp50 Juta

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat yang menjual plat nomor kendaraan palsu, dengan harga puluhan juta rupiah.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi ungkap sindikat pembuat plat nomor palsu pejabat, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Satu plat nomor palsu anggota DPR RI dihargai Rp50 juta. Sementara itu harga satu plat nomor palsu kepolisian dihargai Rp20 juta.

Harga itulah yang dipatok oleh sindikat pemalsuan plat nomor pejabat yang diungkap Subdit Resmbob Krimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sebelum Kecelakaan di Papua, Kopilot Rimbun Air Sempat Ungkapkan Rindu dengan Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan plat nomor.

Ketiga pelaku ialah TA, AK, dan US. Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.

Dalam laporannya kata Yusri, korban mengaku sudah menyetor uang Rp70 juta kepada TA yang merupakan otak dari sindikat pemalsuan plat nomor.

Saat berkenalan di sebuah showroom, TA mengaku sebagai anggota Mabes Polri dan bisa memberikan bantuan untuk membuatkan plat nomor palsu.

Ketika itu, TA menawarkan harga Rp50 juta untuk plat nomor palsu anggota DPR RI dan Rp20 juta untuk plat nomor palsu anggota polisi.

Baca juga: Jenazah Kopilot Rimbun Air Fajar Dwi Saputra Dimakamkan Malam ini

"Tapi saat uang Rp70 juta sudah ditransfer. Korban tidak kunjung menerima plat nomor palsu anggota DPR RI," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Dari laporan korban, polisi menangkap TA. Saat kasus dikembangkan ternyata TA dibantu dua rekannya AK dan US. Tersangka AK merupakan pegawai harian lepas (PHL) di Samsat Jawa Barat.

Ia bertugas mencetak plat nomor palsu atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pejabat palsu.

Karena AK merupakan PHL di Samsat, dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB.

Sementara tersangka US bertugas mencari data STNK untuk diberikan ke korban.

Biasanya data STNK didapat dari motor curian rekan US yakni A dan D. Saat ini kata Yusri, polisi masih memburu A dan D.

Baca juga: Kerapkali Mendapat Kritikan Pedas, Presiden Jokowi Mengaku Tidak Antikritik: Saya Sudah Biasa Dihina

"Maka kenapa STNK ini disebut asli tapi palsu karena data STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta tersangka TA," jelas Yusri.

Jadi kata Yusri, STNK tersebut merupakan STNK asli namun dengan data yang sudah dipalsukan.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved