Berita Bekasi

Dani Ramdan Minta Pihak Swasta Rangkul Nelayan Kabupaten Bekasi yang Terimbas Reklamasi

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta pihak swasta sebagai pengembang kawasan reklamasi di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya membantu nelayan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Dani Ramdan Minta Pihak Swasta Rangkul Nelayan Kabupaten Bekasi yang Terimbas Reklamasi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta pengusaha swasta bersimpati membantu nelayan yang terdampak proyek reklamasi di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta agar pihak swasta sebagai pengembang kawasan reklamasi di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, berdiskusi dengan nelayan yang merasa dirugikan akibat terimbas proyek.

Pasalnya, para nelayan mengaku hasil lautnya semakin berkurang sejak reklamasi pantai untuk kepentingan penunjang transportasi pelabuhan itu digarap.

Baca juga: Ganjil Genap di Lokasi Wisata, TMII dan Ancol Akan Dijaga 120 Personel Polisi

"Ada dampak sosial nelayan yang terganggu alur pelayarannya, nah ini sub panjang sosialnya dikomunikasikan," kata Dani, Jumat (17/9/2021).

Ruang diskusi bersama nelayan, sambung Dani, sangat diperlukan agar tak ada pihak yang merasa dirugikan akibat proyek reklamasi, sehingga tak memicu konflik berkepanjangan.

Oleh sebab itu, ia meminta Camat Tarumajaya untuk menjembatani komunikasi antara nelayan dan pihak swasta.

"Saya sudah tugaskan camat kalau untuk komunikasi antara nelayan dengan perusahaan dan perusahaan menyanggupinya dan mereka merasa ini sudah meraka komunikasi dengan nelayan," ujarnya.

Baca juga: LPSK Desak Pemerintah Berikan Uang Ganti Rugi pada Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

"Tapi ini belum tuntas, saya bilang karena masih ada riak-riak dari lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi menerbitkan Kepgub Jawa Barat Nomor 4.780/Kep.Gub/HL01/DLH untuk melakukan pemaksaan penghentian sementara proyek reklamasi di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya.

Pihak swasta diminta untuk melengkapi perizinan teknis reklamasi selambat-lambatnya 90 hari.

Selain itu, mereka juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan perintah kepada Dinas LH Jawa Barat palong sedikit setiap 45 hari sekali, atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Ganjil Genap Lokasi Wisata, Berlaku di TMII dan Ancol

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved