Berita Daerah

LPSK Desak Pemerintah Berikan Uang Ganti Rugi pada Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi, bukan santunan kepada korban kebakaran di Lapas Tangerang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat menjemput jenazah, Rabu (15/9/2921). LPSK minta pemerintah berikan uang ganti rugi pada korban. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Pasalnya dalam kasus ini sudah menewaskan korban sebanyak 49 orang.

Baca juga: Dorong Warga Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Disparindag Kota Bekasi Perpanjang Vaksinasi di Mall

Di mana 41 orang tewas di lokasi kejadian kebakaran dan delapan orang meninggal setelah dirawat beberapa hari di RSUD Tangerang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya mengungkap kasus itu karena menyangkut jiwa manusia.

"Tentu yang menjadi pertanyaan masyarakat secara umum mengapa peristiwa ini bisa terjadi," tuturnya, Jumat (17/9/2021).

Edwin melanjutkan, bisa saja dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan orang, ada kelalaian dari pihak Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Karena selama ini aparat kepolisian selalu menyatakan dugaan penyebab kebakaran karena korsleting listrik.

"Mungkin saja ada kelalaian yang mengakibatkan peristiwa terjadi," jelasnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Ganjil Genap Lokasi Wisata, Berlaku di TMII dan Ancol

"Bukan soal penyerobotan listriknya (dugaan korsleting), tapi bagaimana kebakaran itu bisa mengakibatkan puluhan orang meninggal," sambungnya.

LPSK meminta kepada pihak terkait untuk memberikan hak atau ganti rugi kepada keluarga korban yang meninggal dan luka.

Uang ganti rugi itu diakui oleh Edwin berbeda dengan uang santunan yang sudah diterima para keluarga korban meninggal dunia.

"Sekalipun mereka terpidana tentu mereka manusia, punya hak yang harus dipenuhi, termasuk hak atas keselamatan dirinya," katanya.

Sebelumnua, Tim DVI Mabes Polri telah melalukan identifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 39 orang sampai Rabu (15/9/2021) siang.

Baca juga: Pengamat IPB tak Setuju Cukai Rokok Naik, karena Petani Tembakau dan Buruh Rokok Tertekan

Komandan Operasi Kombes Hery Pramujoko menjelaskan, bahwa kasus ini adalah peristiwa atau kejadian yang tertutup.

Sehingga puluhan orang hilang dan perlu dilakukan identifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved