Berita Daerah
LPSK Desak Pemerintah Berikan Uang Ganti Rugi pada Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi, bukan santunan kepada korban kebakaran di Lapas Tangerang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Sejak Selasa (14/9/2021) atau empat hari menjalani trauma healing, napi yang telah berkonsultasi dengan psikiater akan melanjutkan terapi rutin yang akan dilakukan jajaran dokter Kemenkumham.
“Kami Dinkes dan pihak RSUD bersiap untuk kesiapan obat-obatan dan menerima Napi yang sekiranya membutuhkan penanganan rujukan yang lebih mendalam,” imbuh Amir.
Baca juga: Rahmat Effendi Imbau Warga Bekasi Segera Vaksinasi Covid-19 Agar Mencapai Herd Immunity
Seorang narapidana berinisial P mengaku mengalami kecemasan traumatik akibat kebakaran itu. Ia mengaku sulit tidur dan cemas pascaperistiwa tersebut bahkan sampai terbawa mimpi.
Sementara napi lain berinisial H juga mengalami hal sama. Meski dia berada di Blok C 1 namun karibnya di Blok C2 tewas membuat situasi psikisnya terganggu.
Ia bahkan mengaku rekannya yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang itu membayanginya hingga ke dalam mimpi yang membuat dirinya sulit tidur dan gelisah.