Berita Daerah
LPSK Desak Pemerintah Berikan Uang Ganti Rugi pada Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi, bukan santunan kepada korban kebakaran di Lapas Tangerang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
"Alhamdulillah sampai hari ini kami sudah menyelesaikan sejumlah 39 jenazah yang teridentifikasi untuk segera kami tindaklanjuti menyerahkan ke keluarga," katanya.
Kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan menyisakan trauma dan kecemasan yang cukup berat bagi para narapidana yang selamat.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Ungkap Puluhan Napi di Lapas Kelas I Tangerang Alami Trauma Akibat Kebakaran
Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama pihak Lapas membuka layanan trauma healing.
Dinkes Kota Tangerang menyebut ada 83 narapidana yang mengalami cemas dan sulit tidur pascakejadian yang menghuni Blok Chandiri di penjara berusia 42 tahun tersebut.
Kepala Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dokter Indri Bevy mengatakan, pihaknya telah melakukan trauma healing kepada 83 narapidana yang selamat dari peristiwa tersebut.
Selanjutnya, trauma healing juga dilakukan pada petugas lapas yang berjaga saat kejadian.
"Trauma healing saat ini difokuskan pada para napi. Setelah itu dilanjutkan ke petugas yang berjaga saat kejadian," kata Bevy Jumat (17/9/2021).
Bevy menjelaskan sejak hari kedua pascakebakaran, tim Dinkes Kota Tangerang sudah turun untuk melakukan pendekatan, penenangan dan pendalaman bagi korban.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021
Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh apa gangguan psikis atau mental yang diderita korban selamat Blok C.
Pendekatan itu dilakukan juga untuk narapidana blok tetangga yang sekadar mendengar atau melihat langsung kejadian.
“Sebelum para napi bertemu dokter, Dinkes telah menyebar kuesioner dengan 29 poin pertanyaan. Melalui tahapan itu, baru ditentukan mereka membutuhkan penanganan psikiater atau psikolog dengan berbagai status traumanya,” kata Bevy.
Kepala bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang Amir Ali mengatakan, melalui hasil kuesioner, diketahui para napi banyak yang mengalami kecemasan dan kesulitan tidur akibat terbawa mimpi buruk kejadaini itu.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Imbau Tempat Pelayanan Publik Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Tujuannya
"Melalui tahapan skrining itu diketahui beberapa napi mengalami trauma yang cukup berat. Melalui trauma healing ini belasan dokter psikiater dan psikolog diturunkan untuk mendampingi warga binaan," kata Amir.
Amir menambahkan, sejauh ini baru melakukan terapi kejiwaan dan terapi pengobatan. Sejauh ini belum ada yang naik pada tahap rujukan karena proses terapi dilakukan secara person to person, sehingga sampai saat ini baru sekitar 83 napi yang ditangani.
“Angka ini masih akan terus bertambah. Jika trauma healing seperti ini tidak dilakukan tidak menutup kemungkinan, para napi dapat mengalami kecemasan yang lebih dalam atau depresi yang mendalam,” jelas Amir.