Berita Daerah

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Ganjil Genap Lokasi Wisata, Berlaku di TMII dan Ancol

Mengantisipasi berjubelnya pengunjung, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap bagi kendaraan pengunjung ke lokasi wisata Ancol dan TMII.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap bagi pengunjung ke lokasi wisata di Ancol dan TMII. 

“Bahwa TMII mulai hari ini ujicoba buka untuk umum. Kalau kemarin kita khusus untuk olahraga sekarang masyarakat umum boleh,” ujar Adi, di lokasi, Jumat (17/9/2021). 

Adi menambahkan pengunjung yang boleh masuk area TMII hanya mereka yang berusia lebih dari 12 tahun atau mereka yang sudah disuntik vaksin minimal dosis pertama. 

Baca juga: Wali Kota Bekasi Imbau Tempat Pelayanan Publik Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Tujuannya

“Anak dibawah usia 12 tahun memang masih dilarang untuk memasuki tempat wisata sesuai dengan imbauan yang diberikan Pemda DKI Jakarta,” ungkapnya. 

Terkait dengan jam operasional TMII, menurut Adi tidak ada perubahan sama sekali. Gerbang TMII akan dibuka mulai jam 06.00 hingga 18.00. 

“Apabila pengunjung masuk dari jam enam sore masih bisa menikmati waktu di dalam TMII sampai jam delapan malam,” sambung Adi. 

Sementara itu pantauan di lokasi pada pagi jelang siang hari, suasana di kawasan TMII masih sangat sepi dari kedatangan para pengunjung. 

Hanya ada segelintir pengunjung saja yang datang untuk rekreasi atau menikmati suasana kawasan TMII. Mereka ada yang sekadar foto-foto atau melihat-lihat rumat adat dari kejauhan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved