Berita Daerah

Kebakaran Lapas Tangerang Renggut Puluhan Nyawa, LPSK: Bisa Saja karena Dugaan Kelalaian

Karena selama ini aparat kepolisian selalu menyatakan dugaan penyebab kebakaran karena konsleting listrik.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi olah TKP kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Pasalnya dalam kasus ini sudah menewaskan korban sebanyak 49 orang.

Di mana 41 orang tewas di lokasi kejadian kebakaran dan delapan orang meninggal setelah dirawat beberapa hari di RSUD Tangerang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya mengungkap kasus itu karena menyangkut jiwa manusia.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Ungkap Puluhan Napi di Lapas Kelas I Tangerang Alami Trauma Akibat Kebakaran

Baca juga: Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total Korban Jadi 49 Orang

"Tentu yang menjadi pertanyaan masyarakat secara umum mengapa peristiwa ini bisa terjadi," tutur dia Jumat (17/9/2021).

Edwin melanjutkan, bisa saja dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan orang, ada kelalaian dari pihak Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Karena selama ini aparat kepolisian selalu menyatakan dugaan penyebab kebakaran karena konsleting listrik.

"Mungkin saja ada kelalaian yang mengakibatkan peristiwa terjadi," jelas dia.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran Seperti di Lapas Tangerang, Personil Lapas Bekasi Dilatih Cara Padamkan Api

"Bukan soal penyerobotan listriknya (dugaan korsleting), tapi bagaimana kebakaran itu bisa mengakibatkan puluhan orang itu meninggal," sambungnya.

LPSK meminta kepada pihak terkait untuk memberikan hak atau ganti rugi kepada keluarga korban yang meninggal dan luka.

Uang ganti rugi itu diakui oleh Edwin berbeda dengan uang santunan yang sudah diterima para keluarga korban meninggal dunia.

"Sekalipun mereka terpidana tentu mereka manusia, punya hak yang harus dipenuhi, termasuk hak atas keselamatan dirinya," kata dia.

BERITA VIDEO LAPAS KELAS IIA BEKASI LATIHAN PADAMKAN API

Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri telah melalukan identifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 39 orang sampai Rabu (15/9/2021) siang.

Komandan Operasi Kombes Hery Pramujoko menjelaskan, bahwa kasus ini adalah peristiwa atau kejadian yang tertutup.

Sehingga puluhan orang hilang dan perlu dilakukan identifikasi oleh tim DVI Mabes Polri.

"Alhamdulillah sampai hari ini kami sudah menyelesaikan sejumlah 39 jenazah yang teridentifikasi untuk segera kami tindaklanjuti menyerahkan ke keluarga," kata dia.

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved